SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba pada akhir 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara untuk tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Yakobus Rante Limbong melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial I (perempuan), TI (laki-laki), dan F (laki-laki).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
"Tahap II kasus peredaran narkoba sudah diserahkan ke Kejari oleh Aipda Anjash Asmara, Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Joshua J. Mahardika. Sementara itu, pihak Kejari Mimika menerima berkas melalui Jaksa Penuntut Umum Maria Petrona Dity Justitia Marsella," ujar Iptu Hempy Ona, Selasa (21/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/35/XII/2024/PAMAPTA/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 5 Desember 2024.
Saat itu, sekitar pukul 15.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika. Sekitar pukul 16.30 WIT, petugas mendatangi lokasi dan mencurigai seorang pria berinisial AR yang sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas minuman teh.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan lakban cokelat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari tiga orang berinisial I, TI, dan F.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika yang diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Atas dasar alat bukti dan hasil penyidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilimpahkan ke Kejari Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba, yakni satu unit Nokia TA-1465 warna hitam milik tersangka I, satu unit Vivo 1901 warna biru milik TI, serta satu unit Samsung A04 warna hijau tua milik F.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pastinya Polres Mimika akan terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba, tetapi itu semua harus ada keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi," tutup Iptu Hempy.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi