SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Mimika menyuarakan kekecewaan terhadap transparansi pembagian proyek pemerintah. Mereka menilai proses pengadaan pekerjaan belum sepenuhnya berpihak kepada OAP, meski terdapat amanat Otonomi Khusus (Otsus) dan peraturan daerah yang menekankan pemberdayaan masyarakat asli Papua.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara para pengusaha kontraktor OAP bersama Komisi IV DPRK Mimika yang digelar di ruang rapat Komisi IV, Rabu (15/4/2026).

Koordinator Kontraktor OAP, Rosita Koibur, mengatakan banyak kontraktor OAP merasa kecewa karena minimnya keberpihakan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam distribusi paket proyek penunjukan langsung (PL) di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, sistem penunjukan langsung dinilai belum transparan, sehingga masih ada kontraktor OAP yang hanya memperoleh pekerjaan bernilai kecil.

“PL yang diberikan kepada kami itu tidak transparan. Saat ini ada kontraktor yang hanya mendapatkan pekerjaan senilai Rp 20 juta. Itu tidak sesuai dengan biaya material dan upah pekerja di Mimika,” ujarnya.

Ia berharap Komisi IV DPRK Mimika dapat menjadi penyambung aspirasi dan keluhan para kontraktor OAP kepada pemerintah daerah, agar keberpihakan terhadap pelaku usaha asli Papua benar-benar dirasakan.

Selain itu, para kontraktor juga mengeluhkan terbatasnya kuota proyek karena sebagian paket pekerjaan dialihkan ke distrik. Biaya pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta kewajiban penyediaan tenaga ahli bersertifikat juga dinilai memberatkan.

“Kami butuh pekerjaan dengan nilai yang sesuai modal yang dikeluarkan. Kami berharap paket pekerjaan senilai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta,” jelas Rosita.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan bahwa pekerjaan yang bersumber dari dana Otsus wajib diprioritaskan bagi kontraktor OAP sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan pelajari aspirasi ini dan menyampaikannya kepada dinas-dinas terkait. Karena pekerjaan menggunakan dana Otsus harus dikerjakan kontraktor OAP,” katanya.

Ia juga mendorong agar seluruh kontraktor OAP memiliki validasi data yang terdaftar dalam sistem pemerintah, sehingga dapat dipastikan perusahaan tersebut benar-benar dimiliki OAP.

Menurutnya, DPRK Mimika saat ini juga tengah mengupayakan payung hukum yang lebih kuat bagi pengusaha lokal. Setelah adanya Perda UMKM, kini sedang didorong regulasi khusus terkait pemberdayaan kontraktor OAP.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi