SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satpol PP Mimika akan menertibkan
pedagang non Orang Asli Papua (OAP) yang menjual pangan lokal khas Papua
seperti pinang, petatas, buah merah, dan noken.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Mimika,
Yulius Koga sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4
Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal.
Penertiban tersebut disambut sebagai angin segar bagi
mama-mama OAP yang selama ini menginginkan perlindungan terhadap hasil pangan
lokal agar tidak diperjualbelikan oleh pedagang non OAP.
Yulius menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya
telah melaksanakan sosialisasi selama tiga hari kepada seluruh pedagang terkait
aturan tersebut.
“Sudah sosialisasi, Hari Rabu kami akan mulai turun ke
lapangan untuk mengamankan pedagang non OAP yang masih menjual pangan lokal
seperti pinang dan lainnya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Setelah tahap sosialisasi, Satpol PP melalui tim khusus akan
melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan para
pedagang. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan
tegas dengan mengamankan barang dagangan.
Selain itu, pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap
hari melalui patroli keliling guna memastikan aturan berjalan efektif.
“Perda ini sudah lama diperjuangkan dan menjadi tuntutan
mama-mama OAP. Tahun ini akan kita terapkan secara tegas,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi dan meningkatkan
kesejahteraan mama-mama OAP sebagai pelaku utama dalam penjualan pangan lokal
khas Papua.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


