SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satpol PP Mimika akan menertibkan pedagang non Orang Asli Papua (OAP) yang menjual pangan lokal khas Papua seperti pinang, petatas, buah merah, dan noken.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Mimika, Yulius Koga sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal.

Penertiban tersebut disambut sebagai angin segar bagi mama-mama OAP yang selama ini menginginkan perlindungan terhadap hasil pangan lokal agar tidak diperjualbelikan oleh pedagang non OAP.

Yulius menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi selama tiga hari kepada seluruh pedagang terkait aturan tersebut.

“Sudah sosialisasi, Hari Rabu kami akan mulai turun ke lapangan untuk mengamankan pedagang non OAP yang masih menjual pangan lokal seperti pinang dan lainnya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Setelah tahap sosialisasi, Satpol PP melalui tim khusus akan melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan para pedagang. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan barang dagangan.

Selain itu, pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap hari melalui patroli keliling guna memastikan aturan berjalan efektif.

“Perda ini sudah lama diperjuangkan dan menjadi tuntutan mama-mama OAP. Tahun ini akan kita terapkan secara tegas,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mama-mama OAP sebagai pelaku utama dalam penjualan pangan lokal khas Papua.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi