SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Iwan Anwar, menegaskan bahwa Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tidak dapat langsung diterapkan tanpa adanya
Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Menurutnya, Perda memang menjadi payung hukum di tingkat
daerah, namun implementasinya harus didukung dengan regulasi turunan yang
mengatur secara rinci mekanisme, standar, pembagian kewenangan, hingga
pengawasan di lapangan.
“Perda ini memang sudah kita setujui dan disosialisasikan,
namun sebelum diterapkan harus disertai Perbup sebagai pelaksana teknis,”
ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia juga mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
agar tidak gegabah dalam melakukan penertiban, serta memastikan setiap tindakan
berdasarkan aturan hukum yang jelas, bukan bersifat diskriminatif.
Salah satu poin yang disoroti adalah munculnya isu
pelarangan berjualan pinang bagi warga non-Orang Asli Papua (OAP). Iwan
menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak bisa Satpol PP langsung melarang berjualan pinang
hanya karena penjual bukan OAP. Itu diskriminasi dan bertentangan dengan UUD
1945,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban oleh Satpol PP hanya dapat
dilakukan jika terdapat pelanggaran seperti tidak memiliki izin usaha atau
berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar maupun jalur hijau.
Lebih lanjut, Iwan menyebut bahwa meskipun Perda tersebut
merupakan inisiatif DPR, namun setelah memiliki nomor registrasi,
pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (eksekutif).
Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam penerapannya
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Perda tersebut berpotensi
dibatalkan, sebagaimana pernah terjadi pada Perda terkait minuman keras.
“Koordinasi dan konsultasi antarlembaga sangat penting agar
Perda tidak digugurkan. Saya juga berharap masyarakat tidak main hakim sendiri
dan menyerahkan penertiban kepada Satpol PP untuk menghindari konflik sosial,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

