SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat
Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan menyatakan siap
memberikan dukungan komplementer bagi pasien Orang Asli Papua (OAP) yang
dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina
Helena Burdam, bersama Ketua Pengurus YPMAK, Dr. Leonardus Tumuka, dan
disaksikan Pembina YPMAK Engel Enoch, di ruang rapat RSUD Mimika, Rabu
(22/4/2026).
Pembina YPMAK, Engel Enoch, mengatakan YPMAK memiliki visi
yang sejalan dengan RSUD Mimika dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat. Menurutnya, program pelayanan kesehatan tidak akan berhasil tanpa
dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan lembaga
adat.
Ia menegaskan kedua pihak perlu terus memperkuat koordinasi
dan komunikasi agar kerja sama tersebut tidak hanya sebatas dokumen, tetapi
benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pelayanan
kesehatan di Mimika semakin meningkat, akses rujukan menjadi lebih mudah, serta
masyarakat mendapatkan penanganan medis yang lebih cepat, tepat, dan
berkualitas,” ujarnya.
Ketua Pengurus YPMAK, Dr. Leonardus Tumuka, menyampaikan
bahwa masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses
layanan kesehatan, terutama terkait jarak dan prosedur rujukan. Karena itu,
YPMAK siap hadir memberikan dukungan agar pelayanan rujukan dapat berjalan
lebih baik.
“YPMAK sebagai lembaga pengelola dana kemitraan dari PT
Freeport Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan derajat kesehatan
masyarakat Mimika tanpa diskriminasi, meskipun fokus utama tetap pada tujuh
suku,” katanya.
Ia berharap melalui PKS tersebut, pelayanan rujukan menjadi
lebih terarah dan mampu membantu masyarakat secara maksimal, sehingga ke depan
proses rujukan dapat berjalan lancar sesuai prosedur.
Sementara itu, Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina Helena
Burdam, menjelaskan bahwa kerja sama ini sebenarnya telah berjalan sebelumnya.
Penandatanganan PKS dilakukan sebagai bentuk legalitas agar hak dan kewajiban
kedua belah pihak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Rujukan bagi pasien OAP, khususnya tujuh suku, terus
berlangsung hingga saat ini dan sangat membantu masyarakat. Dengan kerja sama
ini, pasien tidak lagi terbebani biaya karena ditanggung bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek keselamatan pasien menjadi tujuan
utama dalam kerja sama tersebut.
“Tujuan PKS ini adalah patient safety. Jadi bagaimana kami
dari RSUD dapat merujuk pasien hingga benar-benar tiba di tujuan, didampingi
petugas kesehatan dari sini, bahkan dokter untuk kasus tertentu, dan memastikan
pasien sampai di rumah sakit rujukan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


