SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan menyatakan siap memberikan dukungan komplementer bagi pasien Orang Asli Papua (OAP) yang dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, bersama Ketua Pengurus YPMAK, Dr. Leonardus Tumuka, dan disaksikan Pembina YPMAK Engel Enoch, di ruang rapat RSUD Mimika, Rabu (22/4/2026).

Pembina YPMAK, Engel Enoch, mengatakan YPMAK memiliki visi yang sejalan dengan RSUD Mimika dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, program pelayanan kesehatan tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan lembaga adat.

Ia menegaskan kedua pihak perlu terus memperkuat koordinasi dan komunikasi agar kerja sama tersebut tidak hanya sebatas dokumen, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Mimika semakin meningkat, akses rujukan menjadi lebih mudah, serta masyarakat mendapatkan penanganan medis yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ujarnya.

Ketua Pengurus YPMAK, Dr. Leonardus Tumuka, menyampaikan bahwa masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan kesehatan, terutama terkait jarak dan prosedur rujukan. Karena itu, YPMAK siap hadir memberikan dukungan agar pelayanan rujukan dapat berjalan lebih baik.

“YPMAK sebagai lembaga pengelola dana kemitraan dari PT Freeport Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat Mimika tanpa diskriminasi, meskipun fokus utama tetap pada tujuh suku,” katanya.

Ia berharap melalui PKS tersebut, pelayanan rujukan menjadi lebih terarah dan mampu membantu masyarakat secara maksimal, sehingga ke depan proses rujukan dapat berjalan lancar sesuai prosedur.

Sementara itu, Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, menjelaskan bahwa kerja sama ini sebenarnya telah berjalan sebelumnya. Penandatanganan PKS dilakukan sebagai bentuk legalitas agar hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Rujukan bagi pasien OAP, khususnya tujuh suku, terus berlangsung hingga saat ini dan sangat membantu masyarakat. Dengan kerja sama ini, pasien tidak lagi terbebani biaya karena ditanggung bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek keselamatan pasien menjadi tujuan utama dalam kerja sama tersebut.

“Tujuan PKS ini adalah patient safety. Jadi bagaimana kami dari RSUD dapat merujuk pasien hingga benar-benar tiba di tujuan, didampingi petugas kesehatan dari sini, bahkan dokter untuk kasus tertentu, dan memastikan pasien sampai di rumah sakit rujukan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi