SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika membuka layanan konsultasi psikologi dan pengobatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mendatangkan dokter spesialis jiwa dari RSJ Abepura di Puskesmas Timika, Jumat (8/5/2026).

Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kejiwaan Dinkes Mimika, Feika Rande Ratu mengatakan, sekitar 60 orang telah mendaftar untuk mengikuti layanan tersebut.

Namun, tidak seluruh pasien dapat dilayani dalam satu hari karena konsultasi psikologi membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam setiap sesi pelayanan.

“Karena pelayanan ini tidak sama seperti pelayanan medis pada umumnya maka tadi kita batasi pasiennya. Pelayanan ini mencakup berbagai layanan mulai dari penguatan jiwa bagi ODGJ, manajemen stres, hingga sesi konsultasi psikologi tatap muka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, satu sesi konsultasi psikologi dapat berlangsung antara satu hingga satu setengah jam. Karena itu, sebagian pasien yang belum terlayani diarahkan untuk kembali pada hari berikutnya.

Menurut Feika, kehadiran dokter spesialis jiwa dari Jayapura sangat membantu pelayanan kesehatan mental di Mimika yang hingga kini masih terbatas.

Sementara itu, dokter spesialis jiwa, Manoe Bernd Paul mengatakan, gangguan kejiwaan dan tumbuh kembang yang ditemukan pada pasien di Mimika cukup beragam, mulai dari pasien dewasa hingga anak-anak.

Ia menyebutkan, peningkatan kunjungan cukup banyak terjadi pada kelompok pasien anak dengan kasus gangguan perkembangan saraf atau neurodevelopmental disorders seperti Gangguan Spektrum Autisme (ASD) dan disabilitas intelektual yang disertai perubahan perilaku.

“Pasiennya memang beragam, untuk pasien dewasa kebanyakan karena putus obat depresi, dan untuk usia anak-anak ini pasien baru yang perlu diarahkan dalam mengontrol perilaku,” jelasnya.

Program layanan kesehatan mental tersebut berlangsung selama dua hari dan diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan mengakses layanan psikologi maupun pengobatan kejiwaan secara profesional.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi