SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika
memberi waktu satu bulan sebelum melakukan tindakan tegas berupa penderekan
kendaraan yang parkir liar di badan jalan maupun trotoar.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun
mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung di sejumlah ruas
jalan seperti Jalan Budi Utomo, Yos Sudarso, dan Cenderawasih kepada pemilik
usaha, kafe, serta masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan
dan trotoar.
“Kami masih memberikan waktu satu bulan karena Dishub juga
sedang melakukan beberapa persiapan sebelum melakukan tindakan tegas terhadap
parkir liar,” ujarnya kepada salampapua.com, Kamis (21/5/2026).
Menurut Mikael, Dishub saat ini juga tengah menyiapkan
Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda terkait pengelolaan parkir
tepi jalan umum yang kini menjadi kewenangan Dishub.
“Di Perda sudah dijelaskan bahwa pengelolaan parkir tepi
jalan umum dikembalikan ke Dishub, bukan lagi kewenangan Bapenda. Karena itu
sosialisasi perlu dilakukan sebelum penindakan,” katanya.
Selain regulasi, Dishub juga menyiapkan sarana pendukung
berupa pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik.
“Kami akan siapkan rambu larangan parkir, tahap awal di
Jalan Budi Utomo, Yos Sudarso, dan Cenderawasih,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Perbup akan dikoordinasikan
bersama Bagian Hukum agar menjadi dasar hukum dalam penindakan parkir liar di
Mimika.
“Kalau Perbup sudah selesai, maka kami bisa langsung
melakukan tindakan tegas terhadap parkir liar,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

