SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika memberi waktu satu bulan sebelum melakukan tindakan tegas berupa penderekan kendaraan yang parkir liar di badan jalan maupun trotoar.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Budi Utomo, Yos Sudarso, dan Cenderawasih kepada pemilik usaha, kafe, serta masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan dan trotoar.

“Kami masih memberikan waktu satu bulan karena Dishub juga sedang melakukan beberapa persiapan sebelum melakukan tindakan tegas terhadap parkir liar,” ujarnya kepada salampapua.com, Kamis (21/5/2026).

Menurut Mikael, Dishub saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum yang kini menjadi kewenangan Dishub.

“Di Perda sudah dijelaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum dikembalikan ke Dishub, bukan lagi kewenangan Bapenda. Karena itu sosialisasi perlu dilakukan sebelum penindakan,” katanya.

Selain regulasi, Dishub juga menyiapkan sarana pendukung berupa pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik.

“Kami akan siapkan rambu larangan parkir, tahap awal di Jalan Budi Utomo, Yos Sudarso, dan Cenderawasih,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan Perbup akan dikoordinasikan bersama Bagian Hukum agar menjadi dasar hukum dalam penindakan parkir liar di Mimika.

“Kalau Perbup sudah selesai, maka kami bisa langsung melakukan tindakan tegas terhadap parkir liar,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi