SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak September 2025, Bea Cukai Timika mengawasi pengiriman konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Smelter di Gresik, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirula mengungkapkan bahwa surat persetujuan ekspor konsentrat ke luar negeri telah berakhir pada 16 September 2025 lalu. Selanjutnya atas kebijakan pemerintah, konsentrat hanya boleh dikirim ke Smelter di Gresik, Jawa Timur.

"Sekarang semua konsentrat (PTFI) dikirim ke Gresik, karena tidak ada lagi persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk produk smelter dari Kementerian ESDM," pungkas Yudi, Kamis (7/5/2026).

Yudi mengatakan, Bea Cukai hanya memantau secara administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui tonase pengiriman.

"Kami hanya bersifat memantau saja," ucapnya.

Sementara itu, saat salampapua.com mengonfirmasi kepada pihak PTFI, VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati menegaskan bahwa konsentrat Freeport saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan smelter di Gresik.

"Izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir pada September 2025 dan konsentrat yang dihasilkan saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan smelter di Gresik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Penulis: Acik/Jimmy

Editor: Jimmy