SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Babat Satreskrim Polres
dibantu Tim Gakkumdu Operasi Damai Cartensz unit Timika, berhasil menangkap
seorang pria berinisial YK setelah kabur dari ruang tahanan (Rutan) atas kasus
percabulan terhadap anak tirinya, pada 2 Februari 2026 lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono saat
dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Disampaikan bahwa awalnya pelaku
ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan korban pada tanggal 17 April
2026.
"Tanggal 19 April pelaku kabur dari rutan Polres di
Mile 32, kemudian ditangkap lagi tanggal 21 Mei 2026 di Jalan
Bhayangkara," pungkas AKP Ibnu, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi sambungnya, percabulan bermula
saat pelaku memanggil korban korban untuk memijatnya. Setelah itu memaksa untuk
berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi ditolak korban, sehingga pelaku marah
dan memukuli korban, dan karena merasa takut korbanpun mengikuti kemauan pelaku
untuk berhubungan intim.
Parahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya sambil mereka video
dengan handphone miliknya.
"Setalah terima laporan tim kami langsung melacak
keberadaan pelaku. Pelaku sempat hendak kabur ke luar Timika menggunakan kapal
laut tapi akhirnya ditangkap," ucapnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

