Inspektorat Mimika Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan LHP, Pengembalian Anggaran Mulai Dari Rp30 Juta

Inspektorat Mimika Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan LHP, Pengembalian Anggaran Mulai Dari Rp30 Juta Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Drs. Dwi Cholifah (Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu maksimal 60 hari.

Batas waktu tersebut terhitung sejak 2 Juni hingga 2 Agustus 2026. Untuk mendukung proses tindak lanjut, Inspektorat saat ini tengah menyusun surat resmi Bupati Mimika yang akan disampaikan kepada masing-masing OPD.

“Temuan ini memang harus ditindaklanjuti. Karena itu kami sedang menyusun surat resmi dari Bupati yang menjelaskan temuan apa saja yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” ujar Dwi saat ditemui di Timika, Selasa (9/6/2026).

Dwi menjelaskan, temuan dalam LHP terbagi menjadi dua kategori, yakni temuan administrasi dan temuan keuangan.

Temuan administrasi berkaitan dengan perbaikan regulasi, tata kelola, maupun kelengkapan dokumen administrasi dan keuangan. Sementara temuan keuangan berkaitan dengan pengembalian dana ke kas daerah akibat kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Temuan ada dua. Pertama temuan administrasi, misalnya terkait perbaikan regulasi seperti Peraturan Bupati dalam penarikan pajak. Kedua adalah temuan keuangan yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian uang,” jelasnya.

Meski belum dapat merinci jumlah total temuan maupun OPD yang wajib menindaklanjutinya, Dwi menyebut nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan cukup bervariasi.

“Saya belum hafal OPD mana saja dan total nominalnya. Yang jelas nilainya bervariasi, ada yang Rp30 juta, Rp300 juta, bahkan ada yang lebih besar. Semua harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” katanya.

Ia menegaskan, apabila temuan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka persoalan tersebut tidak lagi menjadi ranah internal pemerintah daerah dan dapat berlanjut ke proses hukum.

“Sebelum 60 hari semua harus ditindaklanjuti, baik temuan administrasi maupun temuan keuangan. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian daerah, maka temuannya dapat bergeser ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Inspektorat Mimika berharap seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi