SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika
dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Disdukcapil Mimika, Rabu
(3/6/2026).
Kerja sama tersebut bertujuan mempermudah pasien dalam
mengurus dokumen kependudukan sekaligus memperkuat integrasi layanan publik,
khususnya di bidang kesehatan dan administrasi kependudukan.
Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, M.P.H.,
mengatakan bahwa kolaborasi ini sangat membantu pasien yang datang berobat
tanpa memiliki identitas resmi.
Menurutnya, selain mempercepat proses administrasi, kerja
sama tersebut juga mendukung proses klaim BPJS Kesehatan yang memerlukan data
kependudukan yang valid.
“Selama ini memang ada pasien yang datang tanpa identitas.
Hal itu sebenarnya bukan kendala besar dalam pelayanan medis, namun sebagian
pasien berasal dari luar daerah dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan
(NIK), sehingga menimbulkan hambatan dalam proses administrasi dan klaim,” ujar
Faustina.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini RSUD dapat membantu
memastikan setiap pasien memiliki identitas yang sah sekaligus meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan.
“PKS ini sangat membantu kami. Kami berharap kerja sama ini
semakin memperkuat integrasi layanan kesehatan dan kependudukan serta
memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Mimika maupun pasien rujukan dari
kabupaten lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo,
mengatakan pihaknya terus mengembangkan pelayanan dengan menghadirkan layanan
administrasi kependudukan langsung di rumah sakit.
Melalui layanan tersebut, pasien yang telah menjalani
perawatan namun belum memiliki dokumen kependudukan dapat langsung dilayani,
termasuk pencetakan dokumen identitas di lokasi rumah sakit.
“Kerja sama ini sangat penting karena RSUD Mimika menjadi
rumah sakit rujukan bagi berbagai kabupaten di Papua Tengah, termasuk Kabupaten
Asmat dan daerah lainnya. Banyak pasien rujukan datang tanpa dokumen
kependudukan. Dengan integrasi layanan ini, data mereka dapat ditelusuri dan
dilengkapi tanpa menghambat pelayanan kesehatan,” jelas Slamet.
Ia menambahkan, keberadaan loket layanan kependudukan di
RSUD memungkinkan seluruh dokumen administrasi dicetak langsung di tempat.
Langkah ini juga memastikan data pasien terhubung dengan sistem medis dan
administrasi rumah sakit sehingga pelayanan kesehatan, termasuk pembiayaan
pengobatan dan klaim BPJS, dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Slamet, kolaborasi tersebut merupakan bentuk inovasi
pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus
meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki identitas kependudukan.
“Melalui kolaborasi dan inovasi ini, kita bersama-sama
mewujudkan pelayanan publik di Mimika yang semakin baik. Tentu kami akan terus
berbenah untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

