Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong (Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan liter minuman keras (miras) lokal maupun pabrikan yang dilaksanakan Polres Mimika di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (15/6/2026).
Dalam sambutannya, Emanuel Kemong menyampaikan pesan Bupati Mimika terkait pentingnya pengendalian peredaran miras yang dinilai masih menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, jumlah miras yang dimusnahkan menunjukkan besarnya peredaran minuman beralkohol yang berhasil masuk ke wilayah Mimika dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini (Salampapua.com/Acik) “Jika melihat ribuan liter miras yang dimusnahkan hari ini, kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat yang terdampak akibat peredarannya,” ujarnya.
Emanuel mengatakan, Mimika masih menjadi salah satu sasaran utama peredaran miras. Meski pengawasan telah dilakukan di pelabuhan dan bandara, masih terdapat sejumlah jalur masuk yang luput dari pengawasan aparat.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama.
Selain itu, Emanuel juga menyambut baik gagasan Kapolda Papua Tengah yang mendorong penyediaan kegiatan positif bagi generasi muda sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial.
“Saya sependapat dengan Kapolda bahwa anak-anak muda perlu diberikan ruang dan kegiatan yang positif, khususnya di bidang olahraga. Pemerintah daerah siap mendukung dan melaksanakannya,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontoni, mengakui masih adanya jalur-jalur ilegal atau jalur tikus yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan miras ke wilayah Mimika.
“Saat saya masih menjabat Kapolres Mimika, jalur tikus di wilayah Mimika Timur sudah ada. Faktanya, hingga saat ini jalur tersebut masih digunakan,” ungkapnya.
Karena itu, Kapolda menginstruksikan jajaran Polres Mimika untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan instansi terkait dalam melakukan pemetaan serta penyisiran terhadap jalur-jalur ilegal yang menjadi akses masuk miras.
Jermias menegaskan, setiap orang yang terbukti memproduksi miras secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula terhadap peredaran miras pabrikan yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Kalau ada yang memproduksi miras, proses hukum harus ditegakkan. Begitu juga jika ditemukan penjualan miras industri tanpa izin, akan kami tindak dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penertibannya,” tegasnya.
Ia berharap upaya pengendalian peredaran miras di Mimika dapat dilakukan secara maksimal melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pengawasan harus dilakukan bersama-sama agar peredaran miras dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap terjaga,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi