BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Atlet Standing Fight & Muaythai Se-Tanah Papua 2026 - Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Kapten Laut Samsul Hadi kepada perwakilan peserta pada kegiatan Standing Fight Martial Arts & Muaythai Open Tournament Se-Tanah Papua Tahun 2026, Senin (13/7/2026)(Salampapua.com/Dokumen BPJS KT)

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Atlet Standing Fight & Muaythai Se-Tanah Papua 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi insan olahraga melalui penyerahan simbolis kepesertaan kepada atlet yang mengikuti Standing Fight Martial Arts & Muaythai Open Tournament se-Tanah Papua Tahun 2026 di Diana Mall Timika, Senin (13/7/2026).

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Kapten Laut Samsul Hadi yang juga menjabat sebagai Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal), kepada perwakilan atlet sebagai tanda dimulainya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama turnamen berlangsung.

Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan panitia penyelenggara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga, baik atlet maupun unsur pendukung, memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja selama kompetisi.

Kepala Bidang Kepesertaan yang juga Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Gilang Rahadian Prahasto, mengatakan setiap aktivitas yang memiliki risiko, termasuk olahraga kompetitif, perlu didukung dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Turnamen olahraga juga memiliki risiko cedera yang tidak dapat diprediksi. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para atlet mendapatkan perlindungan sehingga dapat bertanding dengan lebih tenang dan fokus. Kami berharap semakin banyak penyelenggara kegiatan olahraga yang menjadikan perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari standar penyelenggaraan event," ujarnya dalam rilis yang diterima salampapua.com.

Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program tersebut, peserta yang mengalami kecelakaan saat mengikuti turnamen berhak memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis. Selain itu, apabila terjadi risiko yang dijamin dalam program, peserta maupun ahli waris juga akan menerima santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Turnamen Standing Fight Martial Arts & Muaythai Open Tournament se-Tanah Papua 2026 diikuti atlet dari berbagai kabupaten dan kota di Tanah Papua. Selain menjadi ajang pembinaan dan pencarian bibit atlet berprestasi, kegiatan ini juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi insan olahraga.

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa cakupan perlindungan terus diperluas melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja bukan penerima upah, komunitas olahraga, pelatih, wasit, panitia, hingga relawan kegiatan.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk di sektor olahraga.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi serupa dapat terus diperluas sehingga semakin banyak atlet dan insan olahraga di Tanah Papua yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan tersebut, para atlet diharapkan dapat bertanding, berprestasi, dan mengharumkan nama daerah maupun Indonesia dengan rasa aman dan terlindungi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi