SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu).
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (4/7/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka perempuan berinisial SH dan SS di wilayah SP 4 Jalur 5, Timika.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 20.00 WIT, tim menerima informasi dan langsung menuju titik lokasi untuk melakukan pengamatan. Petugas mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Puncaknya, sekitar pukul 21.00 WIT, tim melaksanakan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan alat-alat pendukung. Kedua tersangka pun mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik mereka setelah melalui proses interogasi awal.
"Tim berhasil menangkap pelaku berinisial SH dan temannya SS. Dari keduanya, kami menyita 3 paket plastik bening kecil berisi sabu," ujar sumber dari Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong saat dikonfirmasi Minggu (5/7/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi:
1. 3 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.
2. 1 buah gelas pirex kaca berisi narkotika jenis sabu.
3. 2 potongan plastik bening kecil (bekas pembungkus).
4. 2 potongan pipet warna ungu (bekas pembungkus).
5. 2 potongan lakban hitam dan 2 potongan lakban coklat (bekas pembungkus).
6. 1 buah bong (alat hisap sabu).
7. 2 unit telepon genggam (Oppo A5i warna ungu dan Redmi warna biru).
8. 1 bungkus kertas french fries (bekas pembungkus).
9. Uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, berat total narkotika yang disita masih dalam proses penimbangan oleh pihak berwenang.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I dapat mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun," ujarnya.
Melalui kasus ini, Iptu Yakobus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy