SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika memfasilitasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mengevaluasi penggunaan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) bidang kesehatan, efektivitas pemanfaatan Dana Treasury Deposit Facility (TDF), serta inventarisasi awal Dana Bagi Hasil (DBH) non-earmarked untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
FGD yang berlangsung di Aula BPKAD Mimika, Kamis (16/7/2026), melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bersama tim Kementerian Keuangan. Kegiatan ini bertujuan memastikan dana transfer dari pemerintah pusat dimanfaatkan sesuai Rencana Program dan Anggaran (RPP) yang telah disusun oleh masing-masing OPD.
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengatakan FGD menjadi forum evaluasi sekaligus sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah agar penggunaan anggaran tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.
"Kegiatan hari ini merupakan FGD Kementerian Keuangan bersama OPD terkait untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran yang diberikan sesuai dengan RPP awal," ujarnya usai menutup FGD.
Marthen menjelaskan, setelah pelaksanaan FGD, tim Kementerian Keuangan bersama OPD terkait akan melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program yang dibiayai melalui dana transfer pemerintah pusat.
Menurutnya, kunjungan lapangan tersebut bertujuan memastikan pembangunan yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Setelah FGD, tim peninjau Kementerian Keuangan bersama OPD terkait akan melakukan pemantauan di lapangan, apakah pembangunan yang menggunakan dana transfer benar-benar dilaksanakan," jelasnya.
Selain evaluasi lapangan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2006 terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan BPH, sekaligus mengevaluasi penggunaan dana transfer pada sektor kesehatan.
Marthen menambahkan, pelaksanaan FGD merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan dana transfer di daerah. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pengelolaan dana transfer pada periode berikutnya.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan selanjutnya, sebab anggaran ini diberikan dalam periode 2024-2025. Kami harap pusat juga dapat melihat kendala-kendala pemerintah daerah sehingga kebutuhan pembangunan di daerah dapat terpenuhi," pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi