Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan TPU SP1 Jadi 14 Hektar, Standar Makam Akan Diatur Lewat Perda Gerbang masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kamoro Jaya, SP1, Timika (Dokumen Salampapua.com)

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan TPU SP1 Jadi 14 Hektar, Standar Makam Akan Diatur Lewat Perda

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) merencanakan penambahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1 yang berlokasi di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Perluasan tersebut ditargetkan menjadikan luas kawasan pemakaman mencapai 14 hektar guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman masyarakat di masa mendatang.

Kepala Dinas Perkimtan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan saat ini rencana perluasan masih berada pada tahap perencanaan. Karena luas lahan yang akan diadakan melebihi lima hektar, proses pengadaan tanah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah Papua.

"Ini baru tahap perencanaan. Karena lahannya di atas lima hektar, maka Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN yang menangani perencanaan pengadaannya. Kami juga sudah meminta pendelegasian wewenang pengadaan tanah skala besar dari Gubernur kepada Bupati," ujar Abriyanti, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi pertanahan diperlukan agar seluruh proses pengadaan lahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki kepastian hukum.

Selain menambah luas kawasan pemakaman, Pemkab Mimika juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur standar ukuran dan bentuk bangunan makam di seluruh TPU yang dikelola pemerintah daerah.

Abriyanti menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pemakaman sekaligus menciptakan penataan kawasan yang lebih tertib dan seragam. Selama ini masih ditemukan makam yang dibangun dengan ukuran maupun ornamen yang melebihi kebutuhan sehingga mengurangi kapasitas lahan yang tersedia.

"Nanti ada Perdanya supaya tidak ada lagi yang membangun melebihi luasan standar, baik bangunan makam maupun nisannya," tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan standar tersebut bukan untuk membatasi masyarakat dalam memberikan penghormatan kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia, melainkan sebagai upaya menciptakan tata kelola TPU yang lebih baik serta memastikan setiap bidang makam memiliki ukuran yang proporsional.

Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah berharap kawasan pemakaman menjadi lebih rapi, bersih, nyaman, dan mudah dikelola. Selain itu, penataan yang seragam juga diharapkan dapat mencegah sengketa batas antarpetak makam serta memperpanjang daya tampung lahan pemakaman.

Pemkab Mimika berharap proses pengadaan lahan dan penyusunan regulasi dapat segera rampung sehingga rencana perluasan TPU SP1 dapat direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seiring pertumbuhan penduduk di Kabupaten Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi