Satgas MBG Mimika Petakan Wilayah 3T, Status Menunggu Pendataan Dan Kajian Ketua Satgas MBG Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong (Salampapua.com/Evita)

Satgas MBG Mimika Petakan Wilayah 3T, Status Menunggu Pendataan Dan Kajian

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Mimika masih melakukan pendataan dan kajian untuk menentukan wilayah yang layak diusulkan sebagai daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dalam pelaksanaan program MBG.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong, mengatakan penetapan wilayah 3T tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memahami indikator yang menjadi dasar penentuan suatu wilayah masuk kategori 3T.

"Kita harus mengetahui terlebih dahulu kriteria 3T, misalnya tertinggal itu apa saja yang perlu diperhatikan, terdepan dan terluar ini kategorinya apa? Jangan sampai ada kesalahan pemetaan ke depannya," ujar Emanuel, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam pemetaan adalah kondisi ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Apabila tingkat perekonomian sudah berkembang, maka wilayah tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kategori 3T. Sebaliknya, daerah yang kondisi ekonominya masih lemah berpotensi diusulkan sebagai wilayah prioritas.

"Kalau kita lihat ekonominya sudah meningkat maka tidak usah kita jadikan wilayah 3T, kalau ekonominya lemah maka akan kita usulkan menjadi wilayah 3T," jelasnya.

Sementara itu, Pendamping Kepala Regional Papua Tengah, Suherman Bondar, mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan resmi wilayah 3T di Kabupaten Mimika khusus untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kesempatan mengusulkan wilayah yang dinilai memenuhi kriteria, dengan syarat didukung hasil penelusuran dan kajian dari berbagai pihak terkait.

"Kalau di Mimika tidak dapat kita pastikan wilayah 3T-nya, tapi kalau mau diusulkan bisa sesuai dengan penelusuran beberapa pihak. Setelah kita tentukan kita harus usulkan ke pusat, jadi nanti pusat yang akan menentukan layak dan tidaknya wilayah tersebut," katanya.

Menurut Suherman, proses pendataan dan verifikasi menjadi tahapan penting agar usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah melakukan evaluasi terhadap usulan yang disampaikan daerah.

Melalui proses tersebut, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Mimika dapat menjangkau wilayah yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatprogram dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses dan kondisi ekonomi yang masih rendah.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi