SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Distrik Mimika Baru resmi meluncurkan program “17 MIRU Tuntas Tanah” sebagai upaya membantu masyarakat menyelesaikan administrasi pertanahan secara bertahap, terukur, dan transparan.
Melalui program tersebut, Distrik Mimika Baru membatasi penerimaan usulan maksimal 17 warga dari setiap Rukun Tetangga (RT) pada tahap pertama. Pembatasan ini dilakukan agar proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan efektif serta menghasilkan data yang berkualitas.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, mengatakan angka 17 dipilih sebagai simbol semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di sisi lain, pembatasan jumlah warga setiap RT juga menjadi strategi agar proses verifikasi di lapangan dapat dilakukan secara maksimal.
“Untuk tahap pertama ini, kami batasi maksimal 17 usulan dari setiap RT. Selain menjadi semangat dalam bulan kemerdekaan, secara teknis ini supaya prosesnya terukur. Kami tidak ingin menerima sebanyak-banyaknya, tetapi verifikasinya tidak berkualitas,” jelas Merlyn saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, program tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang telah lama menempati dan menguasai tanah, tetapi belum memiliki alas hak maupun dokumen administrasi pertanahan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan atau sengketa di kemudian hari, terutama apabila terdapat pihak lain yang mengurus dokumen atas tanah yang selama ini telah dikuasai warga.
Karena itu, Distrik Mimika Baru berupaya hadir membantu masyarakat melalui proses pendataan dan verifikasi secara langsung berdasarkan kondisi serta riwayat penguasaan tanah di lapangan.
Dalam mekanismenya, setiap RT diminta mendata maksimal 17 warga yang membutuhkan pengurusan dokumen tanah. Data tersebut kemudian harus disertai rekomendasi RT sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebenaran identitas warga serta riwayat penguasaan tanah yang diusulkan.
Setelah data diserahkan ke kelurahan untuk dilakukan verifikasi awal, tim dari Distrik Mimika Baru bersama perwakilan kelurahan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Di distrik ada tim, bersama satu orang di kelurahan. Kita turun satu kali langsung satu RT. Satu RT selesai, suratnya selesai, kemudian kami antar kembali dan serahkan kepada RT-nya,” ungkap Merlyn.
Ia menjelaskan, pola tersebut diterapkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan kondisi tanah dan riwayat penguasaannya dapat diverifikasi secara langsung.
Merlyn juga menegaskan bahwa layanan yang menjadi kewenangan pemerintah distrik dalam program tersebut diberikan secara gratis atau nol rupiah kepada masyarakat.
Untuk tahap pertama, program “17 MIRU Tuntas Tanah” ditargetkan berjalan selama tiga bulan. Sebelum pelaksanaan teknis, pihak distrik telah mengirimkan surat koordinasi kepada kelurahan dan akan menggelar rapat teknis untuk mematangkan mekanisme pelaksanaannya.
Adapun warga yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya dokumen yang dimiliki terkait tanah seperti surat hak garap atau kuitansi jual beli jika ada, KTP, serta rekomendasi dari RT setempat.
“Kalau misalnya dia punya dokumen hak garap dari orang pertama yang dia beli, bisa disiapkan. Atau kalau tidak ada, mungkin kuitansi jual belinya. KTP juga bisa. Nanti petugas yang membuat sisanya,” tambah Merlyn.
Lebih jauh, Merlyn mengatakan program tersebut tidak semata-mata bertujuan menyelesaikan persoalan administrasi tanah, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen pertanahan.
“Target yang pertama adalah perubahan mindset di masyarakat, bahwa mengurus surat alas atau surat tanah itu mahal,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya terdapat tahapan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Distrik Mimika Baru akan berupaya melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pembatasan maksimal 17 usulan setiap RT, pemerintah distrik berharap proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih teliti dan menghasilkan dokumen yang dapat memberikan kepastian administrasi serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Program tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menata administrasi pertanahan di wilayah Distrik Mimika Baru sekaligus mencegah potensi sengketa tanah yang dapat terjadi akibat lemahnya dokumen atau ketidakjelasan riwayat penguasaan lahan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi