SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memaparkan capaian kinerja dalam rangka menyambut Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Capaian tersebut meliputi pemulihan kerugian keuangan negara, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, hingga penagihan tunggakan iuran BPJS.
Pemaparan capaian kinerja tersebut disampaikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Mimika didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Reinaldo Sampe, S.H., M.H.
Pada bidang Pidsus, salah satu capaian utama Kejari Mimika yakni pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 (Jilid I), dengan nilai kerugian negara sebesar Rp31.302.298.720,73.
“Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BNI Cabang Timika. Uang tersebut kini telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Putu.
Menurutnya, langkah tersebut menegaskan komitmen Kejari Mimika dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara secara nyata melalui asset recovery.
Di bidang Pidum, Kejari Mimika terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga saat ini, Bidang Pidum telah mengajukan tujuh perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Dari jumlah tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan, sementara satu perkara masih dalam proses.
Selain itu, satu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (PB). Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan penanganan perkara yang efektif, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Sementara itu, Bidang Datun mencatat keberhasilan dalam pemulihan aset negara dari sektor jaminan sosial. Kejari Mimika berhasil memulihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp115.461.927.
Selain itu, Kejari Mimika telah menerbitkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan hukum non-litigasi, terdiri atas enam SKK untuk BPJS Kesehatan dan delapan SKK untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Kejari Mimika juga aktif memberikan pendampingan hukum dalam sejumlah proyek strategis daerah, antara lain pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipaya. Selain itu, Kejari Mimika menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS, dan KPU Kabupaten Mimika.
“Capaian kinerja ini merupakan wujud komitmen kami dalam melaksanakan tugas secara harmonis, akuntabel, dan inovatif. Ke depannya, kami akan terus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan keadilan yang transparan dan berintegritas,” pungkas Putu.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi