SALAM PAPUA (TIMIKA) – Roy Marten Howay alias Roy yang
merupakan salah satu dari 10 terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi
terhadap 4 korban warga Nduga di Timika dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan terhadap
terdakwa yang terlibat aktif dalam peristiwa perampokan berkedok jual-beli
senjata api dan terjadi tanggal 22 Agustus 2022 ini dibacakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febbiana Wilma Sorbu dalam sidang
pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (4/5/2023).
Tuntutan seumur
hidup ini dijatuhi mengingat Roy terlibat penuh sejak perencanaan, menjebak
para korban, mengarahkan para korban ke sebuah lahan kosong (di TKP Jalan Budi
Utomo Ujung), mengatur siasat bersama satu orang dari 6 terdakwa yang merupakan
oknum TNI AD, melakukan pengejaran serta membunuh salah satu korban yang
berusaha kabur, memutilasi 4 korban,
mengemas potongan tubuh ke dalam karung serta menenggelamkan 4 potongan tubuh
para korban di kali Kaugapu, Wilayah Poumako, Distrik Mimika Timur.
Pantauan salampapua.com,
kelanjutan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terhadap tuntutan terdakwa
akan dilaksanakan tanggal 11 Mei 2023, sementara sidang pembacaan tuntutan
terhadap 3 terdakwa (warga Sipil) lainnya direncanakan tanggal 5 Mei 2023.
Sidang pembacaan
tuntutan terhadap terdakwa Roy dihadiri beberapa perwakilan keluarga 4 korban
dan berlangsung aman dengan pengawalan ketat aparat TNI-Polri.
Wartawan :
Acik
Editor :
Jimmy