SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) bekerjasama dengan Reskrim Polres Fak-Fak, Papua Barat, berhasil menangkap AF alias Arvan (19) yang merupakan pelaku utama penikaman yang menewaskan seorang gadis berinisial DK (19) di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan Pegadaian pada 22 Maret 2024 lalu.

Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP J Limbong mengungkapkan bahwa berdasarkan kerja keras tim Reskrim Polsek Miru, pelaku berhasil ditangkap di Fak-fak dan telah ditahan di Rutan Polres Fak-fak pada 25 April 2024.

"Pelaku penikaman itu ada tiga dan dua orang sudah kita tangkap, tapi salah satu pelaku lainnya sempat kabur dan baru kemarin diamankan di Fak-Fak. Rencana besok pagi tim kami akan menjemput yang bersangkutan di Fak-fak," ungkap AKP Limbong, Jumat (26/4/2024).

Atas perbuatannya, AF terancam hukuman pasal 365 ayat (3) terkait pencurian disertai kekerasan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 22 April sekira pukul 01.00 WIT, warga jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan Pegadaian dikejutkan melihat seorang gadis (korban DK) yang terkapar di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Polsek Miru melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV warga di sekitar TKP yang memperlihatkan sosok AF dan dua pelaku lainnya yang menghadang korban serta menikam korban menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan luka robek pada paha korban. Pada malam kejadian, tim Opsnal Polsek Miru langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mimika dan kemudian dikabarkan korban meninggal dunia pada 27 Maret 2024.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy