SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Tim Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru)
bekerjasama dengan Reskrim Polres Fak-Fak, Papua Barat, berhasil menangkap AF
alias Arvan (19) yang merupakan pelaku utama penikaman yang menewaskan seorang
gadis berinisial DK (19) di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan Pegadaian
pada 22 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP J Limbong mengungkapkan
bahwa berdasarkan kerja keras tim Reskrim Polsek Miru, pelaku berhasil
ditangkap di Fak-fak dan telah ditahan di Rutan Polres Fak-fak pada 25 April
2024.
"Pelaku penikaman itu ada tiga dan dua
orang sudah kita tangkap, tapi salah satu pelaku lainnya sempat kabur dan baru
kemarin diamankan di Fak-Fak. Rencana besok pagi tim kami akan menjemput yang
bersangkutan di Fak-fak," ungkap AKP Limbong, Jumat (26/4/2024).
Atas perbuatannya, AF terancam hukuman pasal
365 ayat (3) terkait pencurian disertai kekerasan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada
tanggal 22 April sekira pukul 01.00 WIT, warga jalan Hasanudin Timika, tepatnya
di depan Pegadaian dikejutkan melihat seorang gadis (korban DK) yang terkapar
di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.
Polsek Miru melakukan penyelidikan berdasarkan
CCTV warga di sekitar TKP yang memperlihatkan sosok AF dan dua pelaku lainnya
yang menghadang korban serta menikam korban menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan
luka robek pada paha korban. Pada malam kejadian, tim Opsnal Polsek Miru
langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mimika dan kemudian dikabarkan korban meninggal
dunia pada 27 Maret 2024.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy