Penyerahan SK Kenaikan Pangkat oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Henriette Tandiyono kepada salah satu ASN (Foto:salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekitar 233 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, yang penyerahan SK-nya digelar di Gedung Eme Neme Yauware Timika, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, Sabar P Sormin.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Henriette Tandiyono mengatakan, melalui penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023 tersebut, maka artinya untuk pengurusan gaji dapat diterima pada 1 April mendatang.

Di samping itu, bagi pegawai yang akan pensiun, dia berharap agar mengurus pensiun dari jauh-jauh hari supaya pada saat pensiun bisa langsung menerima gaji pensiunnya.

"Hal ini menjadi perhatian untuk kita semua baik yang sudah mau pensiun maupun yang nanti akan melanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Mimika, Ananias Faot mengatakan, penyerahan SK kenaikan pangkat yang dilakukan merupakan sebuah pencapaian Pemkab Mimika karena lebih cepat dari ketentuan.

"Ini merupakan satu langkah maju yang Pemkab Mimika lakukan pada tahun ini, karena penyerahan SK kenaikan pangkat yang jatuh temponya pada 1 April 2023 sudah kita lakukan sekarang. Ini adalah hasil kerjasama BKN Regional IX dan BKN RI," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengaku masih ada sekitar 30 ASN yang belum dapat menerima SK karena menunggu tanda tangan Gubernur Provinsi Papua.

"Sebab pada saat itu peralihan sementara pejabatnya belum ada tetapi pertimbangan teknis sudah ada dari BKN, sehingga bisa dijadikan dasar untuk proses perubahan gaji," jelasnya.

Adapun golongan ASN yang menerima SK kenaikan pangkat yakni golongan I sebanyak 5 orang, golongan II sebanyak 38 orang, golongan III sebanyak 152, golongan IV A dan IV B 36 orang, serta golongan IV C sebanyak 2 orang.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy