Bupati Mimika Laporkan Sebuah Media Online Ke Polisi Atas Dugaan Pemberitaan Bukan Produk Pers Bupati Mimika Johannes Rettob bersama kuasa hukumnya Marvey J. Dangeubun usai membuat laporan ke SPKT Polres Mimika, Minggu (20/9/2026) (salampapua.com/Evita)

Bupati Mimika Laporkan Sebuah Media Online Ke Polisi Atas Dugaan Pemberitaan Bukan Produk Pers

SALAM PAPUA (TIMIKA) — Bupati Mimika, Johannes Rettob secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Polda Papua Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STPL/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada tanggal 20 September 2026 pukul 13.58 WIT.

Bupati Mimika yang akrab disapa John Rettob ini mengaku bahwa beberapa pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online di Mimika yakni papuanewsonline.com yang berada di bawah naungan PT Media Papua Grup dan juga pemberitaan yang disampaikan oleh seorang narasumber berinisial ER dinilai telah merugikan dirinya secara pribadi, mengganggu Kamtibmas, dan karena berita-berita tersebut telah disebarkan melalui media-media sosial maka sekaligus menjadi dugaan pelanggaran UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping itu, menurut Bupati John Rettob, karena hal ini merupakan delik laporan, maka dirinya sendiri yang menyampaikan laporan kepada polisi. Dan hal ini dia lakukan juga karena atas dasar dorongan masyarakat.

Dia mengungkapkan, beberapa berita yang disampaikan media online dan narasumber dimaksud sebagai terlapor merupakan informasi yang melanggar kode etik Jurnalistik (KEJ) dan pastinya bukan sebagai produk pers, karena berita disampaikan secara tidak seimbang dan tanpa konfirmasi atau klarifikasi kepada dirinya atau Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dia pun mencontohkan salah satu informasi yang selalu diberitakan oleh media online tersebut adalah terkait Silpa Rp 1,1 Triliun yang dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal menurutnya, klarifikasi sudah pernah sampaikan secara detail ke media oleh pejabat Pemkab Mimika terkait.

“Berita-berita yang tanpa konfirmasi itu terus-menerus disampaikan ke media sosial, ini ada apa? Seperti sedang membangun opini miring di masyarakat dan sudah menjadi berita-berita propaganda. Ini sudah merugikan saya dan pemerintahan daerah. Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis seolah-olah belum dilakukan konfirmasi,” ujarnya kepada salampapua.com.

Bupati John menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau laporan ini tidak dilakukan, masyarakat akan marah kepada saya, karena masyarakat juga sudah merasa tidak nyaman dengan berita-berita tersebut. Dan ini akan mengganggu Kamtibmas di Mimika,” tegasnya.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya pernah melaporkan media online dimaksud kepada Dewan Pers pada tahun 2024 atas bentuk pemberitaan sejenis.

“Kami sudah pernah melaporkan media tersebut ke Dewan Pers pada tahun 2024, dan sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Pers melalui klarifikasi secara online lewat aplikasi zoom. Saat itu Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan dari media tersebut memang salah dan telah diberikan sanksi, namun ternyata media dimaksud tidak mengindahkan sanksi tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, selaku kuasa hukum, Marvey J. Dangeubun menegaskan bahwa laporan resmi yang dilakukan karena pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya, Johannes Rettob.

Menurut Dia, pemberitaan tersebut seakan mengabaikan klarifikasi resmi yang sudah pernah disampaikan oleh pejabat terkait. Selain itu, terdapat pula isu mengenai hibah yang digambarkan seolah-olah digunakan Bupati untuk menghindari proses hukum.

Ia menambahkan, laporan ini diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, yang kini telah diakomodir dalam KUHP baru.

“Kami mendampingi beliau karena pemberitaan ini jelas merugikan. Ada kesan seakan-akan kebijakan hibah digunakan untuk kepentingan tertentu, padahal itu tidak benar. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar laporan,” pungkas Marvey.

Penulis: Evita/Jimmy

Editor: Jimmy