Tak Perlu Lagi Ke Jayapura, PHI Segera Hadir Di Timika Oktober 2026 Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (Salampapua.com/Evita)

Tak Perlu Lagi Ke Jayapura, PHI Segera Hadir Di Timika Oktober 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sempat tertunda selama satu tahun, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Timika dipastikan segera hadir dan mulai beroperasi pada Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan kehadiran PHI di Timika sangat dibutuhkan mengingat tingginya jumlah pekerja, khususnya karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), yang selama ini menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial dengan perusahaan.

Menurutnya, selama ini penyelesaian sengketa hubungan industrial bagi pekerja di Mimika harus dilakukan di Jayapura. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pekerja karena membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

“Selama ini, penyelesaian sengketa hubungan industrial hanya bisa dilakukan di Jayapura, sehingga menimbulkan hambatan bagi pekerja di Mimika. Dengan adanya PHI di Timika, akses keadilan akan lebih dekat dan efisien,” ujarnya.

Terkait penundaan peresmian yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada tahun lalu, Rettob menjelaskan bahwa kehadiran PHI di Timika harus melalui sejumlah tahapan, termasuk proses penilaian, verifikasi, serta persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan persetujuan resmi telah diberikan oleh pihak pengadilan sehingga proses renovasi tempat yang akan digunakan sebagai kantor PHI dapat segera dilakukan.

“Persetujuan resmi sudah diberikan oleh pihak pengadilan, sehingga proses penyelesaian renovasi dapat segera dimulai. Saya target operasional ditetapkan pada Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika,” ucap Rettob.

Rettob menegaskan, kehadiran PHI di Timika tidak hanya menjadi kebutuhan daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi pekerja maupun perusahaan.

“Semua aturan sudah selesai, sudah disetujui,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi