SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika memusnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 156,22 gram narkotika jenis sabu, 0,13 gram ganja, dan 24,95 gram tembakau sintetis. Untuk Pidana kesehatan berupa 255 bungkus berbagai jenis obat-obatan dan jamu, 138 plastik dan 1 jerigen  Miras jenis sopi. Sementara untuk pidana pembunuhan berupa pakaian korban dan senjata tajam (sajam). 

“Semua barang bukti ini atas perkara tahun 2022 yang sudah Inkrah. Tujuan barang bukti ini dimusnahkan yaitu supaya mencegah penyalahgunaan barang bukti. Takutnya kalau  terlalu lama kita simpan, barang buktinya hilang atau hancur,” ungkap Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Mimika, Andreansyah  Phalewi,S.H di halaman Kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (21/3/2023).

Pantauan salampapua.com, barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar.

Pemusnahan dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Mimika Yajid,S.H,M.H, KBO Satreskrim Polres Mimika Iptu Supra Yogi, Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling,S.H,M.H, Kasipidsus Kejari Donny Umbura, Kasipidum Kejari Febiana Wilma Sorbu,S.H dan perwakilan Loka POM Timika.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy