SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat menyalurkan insentif bagi tokoh agama untuk periode Januari hingga Desember 2026. Penyaluran dilakukan secara simbolis di Ballroom Hotel Front One, Timika, Kamis (3/9/2026).
Program tersebut berdasarkan keputusan Bupati Mimika tentang penetapan penerima bantuan sosial berupa insentif tokoh agama, dengan total anggaran mencapai Rp12 miliar.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pemberian insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran tokoh agama sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Mimika.
Ia mengakui penyaluran insentif tahun ini mengalami keterlambatan karena pemerintah harus terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data penerima agar bantuan diberikan kepada pihak yang tepat.
“Memang sempat terlambat kami berikan insentif ini, karena memang harus kita verifikasi terlebih dahulu, jangan sampai ada data yang tidak sesuai,” ujarnya.
Rettob berharap pemberian insentif tersebut dapat mendukung para tokoh agama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada umat serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Mimika, Abraham Kateyau, menyampaikan bahwa insentif diberikan kepada 1.000 tokoh agama dari berbagai agama. Masing-masing penerima memperoleh Rp1 juta per bulan, dengan penyaluran dilakukan secara nontunai melalui rekening masing-masing penerima.
Adapun rincian penerima dan total anggarannya yakni Kristen sebanyak 840 orang dengan anggaran Rp10,104 miliar, Muslim 77 orang sebesar Rp924 juta, Katolik 71 orang sebesar Rp852 juta, Hindu 8 orang sebesar Rp96 juta, dan Buddha 2 orang sebesar Rp24 juta.
Abraham mengatakan keterlambatan penyaluran terutama disebabkan proses verifikasi data penerima yang dilakukan bersama Kementerian Agama. Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan ketepatan data dan mencegah terjadinya kesalahan dalam penyaluran bantuan.
“Kami minta maaf dengan keterlambatan ini. Faktor utama keterlambatan ini adalah verifikasi data yang harus dilakukan bersama Kementerian Agama. Karena proses ini penting untuk ketepatan penerima,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi