SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang pria berinisial YWI tidak
berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Mimika setelah melakukan aksi pemalangan dan
pengrusakan mobil milik warga di Jalur V, jalan Kebun Sirih Timika,
Papua Tengah, sekira pukul 04.00 WIT, Selasa (11/4/2023).
Aksi garang pelaku yang menenteng sebilah parang panjang itu
terekam kamera yang terpasang di dalam mobil korban, dan kemudian viral di Medsos
masyarakat Timika.
Usai mengamuk dan merusak mobil yang dikendarai korban berinisial
GR tersebut, pelaku langsung melarikan diri, hingga kemudian dibekuk Polisi
dalam waktu kurang dari 15 jam.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Tim Reskrim
juga mengamankan barang bukti berupa satu parang panjang yang dipakai pelaku
merusak mobil korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka
melalui Kasie Humas, Ipda Hempi Ona, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskan bahwa Pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut
lantaran kesal dengan salah seorang pengendara roda dua yang melintas di TKP
dengan kecepatan tinggi dan hampir menabraknya. Namun karena tidak menemukan
pengendara sepeda motor tersebut, pelaku yang dipengaruhi munuman keras (Miras)
itu langsung meluapkan emosinya dengan memalang dan merusak mobil warga yang
melintas.
“Pelaku sedang mengonsumsi Miras jenis Vodka di depan
rumahnya, kemudian pelaku terpancing emosi karena ada salah satu kendaraan
sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi yang hampir menabrak dirinya
sehingga pelaku lari ke halaman rumah untuk mengambil parang, kemudian pelaku
mengejar motor tersebut namun tidak dapat. Dengan penuh emosi dan kesal pelaku kemudian palang dan rusak mobil yang
dikemudikan oleh GR,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, Polres Mimika mengimbau kepada
masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.
12 Tahun 1951 yang berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke
Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau
senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh
tahun”.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy