SALAM PAPUA (TIMIKA) – Keluarga 4 korban pembunuhan
disertai mutilasi di Timika yang terjadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu berharap
agar 4 warga sipil yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan agar dijatuhi
hukuman mati.
Perwakilan keluarga empat korban mutilasi, Pale Gwijangge
saat ditemui di Pengadilan Negeri Mimika mengatakan bahwa 4 warga sipil yang
saat ini menjadi terdakwa diduga telah berkolaborasi bersama 6 oknum anggota
TNI AD menghabisi nyawa 4.
Meskipun di antara 4 terdakwa yang merupakan warga sipil
mengaku bahwa dirinya terjebak dalam kasus itu, tapi tetap saja yang
bersangkutan hadir dan mengetahui hal tersebut. Karena itu, menurut dia, yang para
terdakwa telah berkolaborasi bersama para oknum militer sebagai pelaku lainnya.
“Boleh saja para terdakwa membela diri tapi tetap saja
mereka ikut dan berkolaborasi bersama para oknum TNI. Jadi semuanya harus
dihukum mati. Yang mereka lakukan adalah kejahatan secara bersama-sama. Kalau
memang yang bersangkutan mengetahui itu perbuatan yang jahat, lalu kenapa
ikut?,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Pale menyampaikan bahwa vonis yang sudah pasti bagi para
pelaku yang merupakan anggota TNI, dimana 4 orang di antaranya dihukum seumur
hidup dan 2 orang lainnya dihukum 15 dan 20 tahun.
“Sama juga harapan kami untuk hukuman bagi para oknum TNI.
Intinya harapan kami sebagai keluarga korban agar semua pelaku dijatuhi hukuman
mati, tapi ternyata yang terberat seumur hidup. Harapan hukuman mati, karena
semuanya punya andil dalam merencanakan hingga eksekusi. Ini bukan pembunuhan
biasa, tapi ini pembunuhan berencana yang melibatkan alat negara. Masyarakat
awam yang buta hukum juga pasti tahu bahwa perbuatan para pelaku merupakan
sesuatu kejahatan yang luar biasa, karena direncana dan terstruktur, hingga
memutilasi, potongan-potongan tubuh dibuang dan berupaya menghilangkan barang
bukti,” katanya.
Untuk diketahui berdasarkan jadwal, sidang pembacaan
tuntutan harusnya dilaksanakan tanggal 14 April 2023, namun ditunda lantaran
adanya alasan tertentu.
Terkait penundaan tersebut, Pale harapkan agar ke depannya tidak
akan ada penundaan, mengingat seluruh
keluarga korban terus bertanya-tanya kepastian vonis.
“Kami sudah dengar bersama-sama bahwa sidang ditunda, karena
perlu adanya kecocokan barang bukti. Intinya kami siap ikuti semua prosesnya
dengan harapan bisa dijatuhi hukuman mati. Yang menunggu kepastian kasus ini
bukan hanya keluarga, tapi dunia pun menunggu,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy