SALAM PAPUA (TIMIKA) -  Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Panitia Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2024-2029 mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepada masyarakat adat setempat, yang dilaksanakan di Hotel Resto 66 Timika, Selasa (18/4/2023).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte dalam sambutan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, berbagai persyaratan dan tata cara pencalonan anggota MRP menjadi materi pokok sosialisiasi untuk diinformasikan kepada setiap calon dari perwakilan adat dan perwakilan perempuan.

“Saya minta untuk semua harus bisa mengikuti dengan baik sehingga siapa yang bisa mewakili MRP bisa sesuai yang ada dalam undang-undang dan bisa memihak kepada kita orang asli Papua,” harapnya.

Ia mengakui, pengangkatan keanggotaan MRP dengan keterwakilan agama, adat dan perempuan dengan masa jabatan lima tahun merupakan implementasi amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Sesuai aturan UU Otsus Papua, menurutnya, keanggotaan MRP sebagai representasi kultural masyarakat orang asli Papua.

“Jangan kita saling merebut kursi yang nantinya menjadi konflik di Mimika, di tanah yang kita cintai. Kita harus terus saling berkomunikasi sehingga tercapainya aman di rumah kita,” jelasnya.

Petrus mengatakan, kewajiban anggota MRP sesuai pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001 adalah memelihara keutuhan NKRI dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua serta mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban lain anggota MRP, lanjut dia, adalah membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli orang Papua serta membina kerukunan umat beragama.

Di samping itu, Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba berharap ke depannya dua lembaga adat Amungme dan Kamoro berdiskusi baik dan merekomendasikan siapa-siapa yang akan menjadi calon dari lembaga adat Amungme dan Kamoro, sehingga panitia seleksi akan memverifikasi data-data yang sudah dipersyaratkan.

"Jadi nanti setelah kami pleno kami teruskan ke provinsi. Dua lembaga adat berarti kita harus hasilkan 6 orang dari adat dan 6 dari perempuan. Jadi nanti kita kirim ke provinsi, baru di provinsi akan seleksi lagi. Tidak sampai di situ karena nanti gubernur serahkan lagi ke Kemendagri, " jelasnya usai sosialisasi.

Lanjutnya, untuk Tim panitia seleksi (Pansel) MRP itu terdiri dari 5 anggota, yakni 3 dari Pemerintah Daerah dan 2 dari lembaga masyarakat.

"Yang ketua ialah Kesbangpol, sekretaris dari PTSP, anggota dari bagian hukum dan 2 dari masyarakat. Panwas ada 3 yakni dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Julius Kula,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para Pansel tersebut ada integritas, tidak memihak karena lembaga culture ini harus dipilih yang benar-benar bisa menyuarakan, mempertahankan, dan meningkatkan culture tersebut.

"Jadi total ada 12 orang, 6 dari adat dan 6 dari perempuan. Dan nanti yang jadi hanya 4 yakni 2 dari adat dan 2 dari perempuan. Masing-masing 4 ini kita siapkan jika sewaktu-waktu mereka akan di PAW dengan alasan tertentu maka sudah ada waiting list mereka. Waiting list hanya persiapan jika ada PAW seperti ada yang meninggal atau mengundurkan diri,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy