SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Panitia
Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2024-2029 mulai
menyosialisasikan tahapan pemilihan kepada masyarakat adat setempat, yang
dilaksanakan di Hotel Resto 66 Timika, Selasa (18/4/2023).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte
dalam sambutan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, berbagai
persyaratan dan tata cara pencalonan anggota MRP menjadi materi pokok
sosialisiasi untuk diinformasikan kepada setiap calon dari perwakilan adat dan perwakilan
perempuan.
“Saya minta untuk semua harus bisa mengikuti dengan baik
sehingga siapa yang bisa mewakili MRP bisa sesuai yang ada dalam undang-undang
dan bisa memihak kepada kita orang asli Papua,” harapnya.
Ia mengakui, pengangkatan keanggotaan MRP dengan
keterwakilan agama, adat dan perempuan dengan masa jabatan lima tahun merupakan
implementasi amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sesuai aturan UU Otsus Papua, menurutnya, keanggotaan MRP
sebagai representasi kultural masyarakat orang asli Papua.
“Jangan kita saling merebut kursi yang nantinya menjadi
konflik di Mimika, di tanah yang kita cintai. Kita harus terus saling
berkomunikasi sehingga tercapainya aman di rumah kita,” jelasnya.
Petrus mengatakan, kewajiban anggota MRP sesuai pasal 23 UU
Nomor 21 Tahun 2001 adalah memelihara keutuhan NKRI dan mengabdi kepada rakyat
Provinsi Papua serta mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban lain anggota MRP, lanjut dia, adalah membina
pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli orang Papua serta
membina kerukunan umat beragama.
Di samping itu, Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba
berharap ke depannya dua lembaga adat Amungme dan Kamoro berdiskusi baik dan
merekomendasikan siapa-siapa yang akan menjadi calon dari lembaga adat Amungme
dan Kamoro, sehingga panitia seleksi akan memverifikasi data-data yang sudah
dipersyaratkan.
"Jadi nanti setelah kami pleno kami teruskan ke
provinsi. Dua lembaga adat berarti kita harus hasilkan 6 orang dari adat dan 6
dari perempuan. Jadi nanti kita kirim ke provinsi, baru di provinsi akan
seleksi lagi. Tidak sampai di situ karena nanti gubernur serahkan lagi ke
Kemendagri, " jelasnya usai sosialisasi.
Lanjutnya, untuk Tim panitia seleksi (Pansel) MRP itu
terdiri dari 5 anggota, yakni 3 dari Pemerintah Daerah dan 2 dari lembaga
masyarakat.
"Yang ketua ialah Kesbangpol, sekretaris dari PTSP,
anggota dari bagian hukum dan 2 dari masyarakat. Panwas ada 3 yakni dari unsur
kepolisian, kejaksaan dan Julius Kula,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para Pansel tersebut ada integritas, tidak
memihak karena lembaga culture ini harus dipilih yang benar-benar bisa
menyuarakan, mempertahankan, dan meningkatkan culture tersebut.
"Jadi total ada 12 orang, 6 dari adat dan 6 dari
perempuan. Dan nanti yang jadi hanya 4 yakni 2 dari adat dan 2 dari perempuan.
Masing-masing 4 ini kita siapkan jika sewaktu-waktu mereka akan di PAW dengan
alasan tertentu maka sudah ada waiting list mereka. Waiting list hanya
persiapan jika ada PAW seperti ada yang meninggal atau mengundurkan diri,”
tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy