SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga pria dan seorang gadis belia.

Tersangka pertama adalah seorang gadis berinisial MAAFI, yang diamankan pada 11 Oktober 2025 di sebuah toko di Jalan Hasanuddin, Timika. Dari tangan MAAFI, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat diinterogasi, MAAFI mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang temannya berinisial SRR.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SRR pada hari yang sama di Jalan Hasanuddin, Lorong Masjid Al Hijrah. Dari tangan SRR, petugas menyita empat paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis cair dengan takaran masing-masing 10 mililiter.

“Dua pelaku langsung digelandang ke Rumah Tahanan Polres Mimika di Mile 32,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.

Selain dua tersangka tersebut, pada 25 Oktober 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan seorang pria berinisial GD. Dari GD, polisi menyita satu unit handphone yang berisi bukti percakapan transaksi jual beli narkotika, serta satu paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, polisi menangkap seorang pengedar narkotika berinisial NA di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di kawasan Pasar Damai atau belakang Kantor Dispenda Timika. Dari tangan NA, petugas mengamankan 13 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis.

“Penyerahan keempat tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak,” pungkas Hempy.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi