SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Mimika, Yan Selamat Purba mengungkapkan bahwa panitia seleksi (Pansel) calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah telah dibentuk.

Mekanisme seleksi untuk menjadi anggota MRP dikembalikan ke lembaga adat, dalam hal ini lembaga yang akan merekomendasikan figurnya masing-masing. Kemudian Pansel yang akan menyeleksi administrasinya, dilanjutkan dengan pleno dan hasil seleksi langsung dikirim ke Provinsi.

“Masing-masing lembaga adat hanya diperbolehkan mengusung 2 nama, baik keterwakilan suku ataupun keterwakilan perempuan. Demikian juga untuk keterwakilan tokoh gereja hanya diperbolehkan 2 nama dan akan diseleksi di Provinsi. Pansel sudah ada. Pansel ada dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” ungkapnya, Rabu (26/4/2023).

Yan mengatakan, lembaga yang berhak mengajukan calon ialah lembaga suku asli yang ada di masing-masing Kabupaten, dimana ini berarti di Timika adalah lembaga suku Amungme dan Kamoro. Sedangkan untuk keterwakilan lima suku kekerabatan bisa juga diakomodir berdasarkan koordinasi dengan masing-masing lembaga adat.

“Kami sudah sosialisasi beberapa waktu lalu terkait mekanismenya. Saya kira dalam sosialisasi itu sudah sangat lengkap,” ujarnya.

Yan menambahkan, rencananya pelantikan anggota MRP Provinsi Papua Tengah akan dilaksanakan bulan Juni mendatang.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy