SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan larangan penjualan BBM bersubsidi secara eceran di jalanan. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk kelangkaan BBM hingga kebakaran.
“Untuk BBM subsidi eceran itu tidak boleh dijual. Jadi saya tegaskan BBM subsidi tidak boleh masyarakat jual lagi, karena bisa menimbulkan berbagai permasalahan, bukan saja soal kelangkaan BBM, tapi kebakaran dan lain-lain,” tegas Rettob, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP telah melakukan sejumlah teguran kepada pelaku penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
“Disperindag dengan Satpol PP itu sudah melakukan beberapa tindakan teguran. Memang baru teguran karena kita belum bertindak, ini baru sosialisasi,” jelasnya.
Rettob mengatakan, sebagian kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga telah ditangani kepolisian. Salah satunya terkait penggunaan barcode ganda dalam pembelian BBM.
“Tapi ada yang sudah dimasukkan ke polisi. Sopir tersebut telah ditahan setelah kedapatan menggunakan barcode ganda. Bahkan satu kendaraan tercatat memiliki hingga lima barcode berbeda dengan plat nomor yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Mimika mendorong kolaborasi Satlantas, Dinas Perhubungan, dan Disperindag dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Rettob mengatakan langkah penertiban tersebut mulai menunjukkan perubahan di lapangan dengan menurunnya aktivitas penyelewengan. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
“Kita semua tahu kalau tidak diawasi, masyarakat akan kembali melakukan pelanggaran. Jadi saya mau buat surat edaran atau Peraturan Bupati, makanya kami masih melakukan sosialisasi dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, sebelumnya menyatakan komitmen Pertamina mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi.
Ia menyarankan Pemkab Mimika segera mengeluarkan Surat Edaran resmi yang mengatur larangan penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer.
“Kebijakan ini penting untuk mencegah kebocoran distribusi dan memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
Junaedi juga mendorong penertiban terhadap pengecer yang menjual BBM bersubsidi secara ilegal. Menurutnya, pengecer tetap dapat menjalankan usaha setelah penertiban apabila beralih menjual BBM nonsubsidi.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi