SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga terdakwa kasus mutilasi
terhadap 4 warga Nduga hanya bisa tertunduk sedih saat JPU Kejari Mimika
Febiana Wilma Sorbu membacakan tuntutan hukuman seumur hidup pada sidang
pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin (8/5/2023).
Tiga terdakwa dimaksud adalah Andre Pudjianto Lee alias
Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alias
Rafles. Sejak masuk ke ruang sidang, wajah tiga terdakwa tampak pucat penuh
kecemasan. Hingga pembacaan tuntutan pun ketiganya pasrah seolah menyesali
perbuatannya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, peristiwa yang
terjadi tanggal 22 Agustus 2022 tersebut menewaskan 4 warga Nduga, yaitu Irian
Nirigi (38), Arnold Lokbere (29), Lameniol Nirigi (29) dan Atis Tini (23).
Empat korban dipertemukan oleh seorang terdakwa atas nama Roy Marten Howay
alias Roy kepada 6 terdakwa lain yang merupakan oknum prajurit TNI AD di lahan
kosong yang terletak di jalan Budi Utomo. Nyawa keempatnya dihabisi dengan cara
dianiaya, ditembak dan masing-masing anggota tubuh dipotong. Selanjutnya
potongan tubuh tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki dikemas dalam karung dan
dibuang di jembatan Lokpon, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.
Tanggal 5 Mei 2023 lalu, terdakwa atas nama Roy telah dituntut
dengan tuntutan yang sama yaitu seumur hidup. Selanjutnya sidang pembelaan dijadwalkan
akan dilaksanakan tanggal 15 Mei 2023 mendatang.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy