SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Timur dibantu Koramil
Mapurujaya dan Pemerintah Distrik Mimika Timur membakar pondok penyulingan
minuman keras (Miras) lokal yang dibangun di tengah hutan belakang kampung
Kaugapu, Selasa (9/5/2023).
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate,S.H melalui
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menyebutkan bahwa bukan hanya pondok
yang dibakar, tim gabungan juga memusnahkan Miras lokal yang diolah dengan
bahan dasar air keruh, gula, dicampuri bibit roti berupa fermipan serta obat
nyamuk Baygon bakar.
“Pabrik itu ditemukan saat melakukan swiping. Sebelumnya
Kapolsek Miktim sudah arahkan supaya
razia Miras lokal ini jangan sampai
bocor di tengah masyarakat. Tim target tempat pembuatan Milo (minuman keras
lokal) di seberang kali kampung Kaugapu, RT 3 dan SP 8,” ungkap Hempy.
Disampaikan, awalnya tim mendatangi lokasi di belakang
kampung Kaugapu RT 3 dan SP 8, tetapi tidak menemukan tempat produksi Milo.
Namun setelah dilanjutkan ternyata lokasi produksi berada kurang lebih 4 Km di belakang Kuburan dan berada di dalam
hutan.
“Di situ ditemukan tempat pembuatan Milo dengan barang bukti
berupa 1 buah tungku masak Miras Sopi, 1 drum plastik berisi bahan baku, 2 drum
kosong, dan 6 batang pipa stenlis. Mengingat lokasi atau TKP ini sangat jauh
sehingga barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara
dibakar. Namun sayangnya untuk pemilik pabrik itu tidak sempat ditangkap,
karena melarikan diri,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy