SALAM PAPUA (TIMIKA) – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan bahwa oknum guru akan dipecat
setelah ketahuan tidak pernah menjalani
tugas mengajar selama kurang lebih 15 tahun setelah diangkat menjadi calon
pegawai negeri sipil (CPNS).
“Sebenarnya banyak ASN yang seperti itu, yang ketahuan sekarang ada satu orang
berstatus CPNS, dia tidak pernah masuk kantor. Kalau tidak pernah masuk kerja,
sudah pasti sanksinya diberhentikan. Aturan ASN kalau selama 46 hari tidak
masuk kerja, maka harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap John Rettob, Rabu (3/5/2023).
John mengatakan, jika
benar guru tersebut menerima
gaji meski tidak menjalani tugasnya, maka sanksinya harus mengembalikan gajinya tersebut.
“Saya belum cek pastinya apakah selama itu dia terima gaji
atau tidak. Kalau memang terima gaji, maka suruh kembalikan semuanya. Itu
sanksi kedua selain diberhentikan,” tegasnya.
Dia
menilai hal seperti ini lantaran adanya pembiaran dan tidak adanya ketegasan
dari Dinas terkait. Padahal aturan ASN ada, tetapi tidak pernah berkomitmen untuk dijalani.
“Kalau
sampai ada hal seperti begitu, berarti pimpinannya tidak mengawasi dengan
baik,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy