SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot menyebutkan bahwa berdasarkan data, pihaknya telah memblokir administrasi kepegawaian 200 ASN lantaran tidak pernah aktif menjalankan tugas.

Sebanyak 7 dari 200 orang tersebut merupakan ASN yang tersandung masalah hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), dan untuk 7 orang tersebut telah beberapa kali dikirimi surat dari BKN untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian pelaksanaan pemberhentiannya.

“Dalam data kita sebenarnya ada dua ratusan, tapi yang diproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat itu hanya 7 yang masalah Tipikor. Ada yang lainnya itu tidak jelas statusnya sejak diangkat jadi CPNS. Mereka ada dalam data kepegawaian, tapi tidak tahu yang mana orangnya,” ungkap Ananias, Kamis (15/6/2023).

Disampaikan, mengingat telah diblokir dari Administrasi Kepegawaian, maka secara otomatis gaji para ASN tersebut tidak dibayar.

Di samping itu Dia mengaku, validasi data pribadi setiap ASN tersebut terakhir dilakukan tahun lalu, namun setelah dicek masih ada sekitar dua ratusan yang tidak jelas keberadaannya.

Atas persoalan tersebut, BKPSDM Mimika akan memverifikasi satu persatu agar dilaporkan kepada BKN melalui Bupati, sehingga status ASN terkait bisa jelas.

“Ada yang statusnya CPNS terus sejak diangkat. Juga ada yang namanya terdata tapi keberadaannya kita tidak tahu dimana. Kami akan verifikasi semuanya dan diserahkan ke BKN. Nanti BKN yang putuskan apakah mereka-mereka ini akan diberhentikan tidak dengan hormat atau seperti apa,” tutupnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy