SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah pejabat (Pimpinan,
Sekretaris dan Kasubag) beberapa OPD di lingkup Pemkab Mimika mengikuti Kegiatan
Pemetaan Kompetensi PNS dan Sosialisasi Manajemen Disiplin PNS Dengan Aplikasi
I’DIS (Integrate Discipline) Tahun 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Kamis (15/6/2023).
Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot menyampaikan bahwa kegiatan
yang dilakukan terkait pemetaan potensi dan kompetensi ASN. Jumlah peserta
sebanyak 205 yang akan melakukan tes CAT.
Kegiatan ini sebagai langkah awal agar mengetahui kompetensi
diri masing-masing ASN untuk selanjutnya dapat dikembangkan. Dengan potensi
yang dimiliki oleh setiap ASN maka akan menjadi pertimbangan Pimpinan Daerah
untuk menempatkan seseorang pada jabatan tertentu, baik jabatan struktural
ataupun fungsional.
Sedangkan berkaitan dengan manajemen disiplin pegawai sesuai
dengan PP nomor 94 2021, menurut dia, ini merupakan hal yang sangat menarik
karena secara fakta, penilaian Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di
Pemkab Mimika sangat rendah. Sebab meski banyak ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,
namun sanksinya hanya sebatas pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua tanpa
ada tindak lanjutnya.
“Makanya melalui kegiatan ini kita sengaja mengundang
Pimpinan, Sekretaris dan Kasubag OPD agar mereka mengetahui bahwa untuk
disiplin merupakan tanggungjawab atasannya langsung,” ujarnya usai pembukaan
kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Timika, Kamis (15/6/2023).
Dalam kegiatan ini juga sekaligus diperkenalkan aplikasi
I’DIS (Integrate Discipline), yang mana aplikasi ini sangat membantu setiap OPD.
Karena dengan aplikasi ini, maka tidak ada nilai yang subyektif bagi pengaduan
terhadap setiap ASN.
“Melalui aplikasi I’DIS ini atasan bisa mengadu terkait
pegawainya ataupun pegawai mengadu tentang atasannya. Penyelesaian atas
pengaduan itu pun sangat-sangat jelas sampai pengambilan hukum disiplinnya,
baik hukuman yang sedang ataupun yang berat,” tuturnya.
Sejauh ini ada tim penegakan disiplin yang dibentuk Pemkab
Mimika, tapi belum optimal terutama terkait teknis yang harus dijadikan dasarnya.
Seperti misalnya, harusnya yang melakukan pemanggilan terhadap ASN yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran ialah atasannya langsung, bukan tim yang
dibentuk.
Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Kepala
Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Pusat Sri Rejeki,S.H,M.M, Kepala Puslatbang KMP
LAN RI Andi Taufiq, dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN Pusat Ruri
Citra Diani.
“Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pemateri dari Manajemen
Disiplin Pegawaian dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian ASN BKN Pusat.
Setidaknya kehadiran mereka memberikan peringatan kepada kita sebagai ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika,
Hendritte Tandiyono, saat mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan,
salah satu upaya pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik
dan kinerja, adalah dengan pengembangan kompetensi para pejabat agar memenuhi
standar dan profesional.
Sosialisasi Manajemen Disiplin PNS dengan I’DIS ini
berdasarkan PP nomor 17 2020 tentang manajemen PNS. Hal ini dilakukan guna
memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai terkait prinsip tata kelola
yang baik dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, menghasilkan
para pemimpin yang berkompetensi dalam kepemimpinan, dan manajemen kinerja yang
terukur.
“Semoga kegiatan ini bisa menjadi ajang untuk meningkatkan
prestasi, baik sikap maupun perilaku, moral, dedikasi dan loyalitas dalam tugas
organisasi maupun menjaga repotasi diri dan instansinya,” ujarnya.
Hendritte juga berharap agar kegiatan ini tetap berlanjut
dan melibatkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Mimika agar mengetahui tugas pokok
dan fungsinya.
Pantauan salampapua.com, usai mendapatkan materi, ratusan
ASN langsung mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan di ruang laboratorium
komputer SMP Negeri 2 Mimika di Jalan Yos Sudarso.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy