SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah pejabat (Pimpinan, Sekretaris dan Kasubag) beberapa OPD di lingkup Pemkab Mimika mengikuti Kegiatan Pemetaan Kompetensi PNS dan Sosialisasi Manajemen Disiplin PNS Dengan Aplikasi I’DIS (Integrate Discipline) Tahun 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Kamis (15/6/2023).

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan terkait pemetaan potensi dan kompetensi ASN. Jumlah peserta sebanyak 205 yang akan melakukan tes CAT.

Kegiatan ini sebagai langkah awal agar mengetahui kompetensi diri masing-masing ASN untuk selanjutnya dapat dikembangkan. Dengan potensi yang dimiliki oleh setiap ASN maka akan menjadi pertimbangan Pimpinan Daerah untuk menempatkan seseorang pada jabatan tertentu, baik jabatan struktural ataupun fungsional.

Sedangkan berkaitan dengan manajemen disiplin pegawai sesuai dengan PP nomor 94 2021, menurut dia, ini merupakan hal yang sangat menarik karena secara fakta, penilaian Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di Pemkab Mimika sangat rendah. Sebab meski banyak ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, namun sanksinya hanya sebatas pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua tanpa ada tindak lanjutnya.

“Makanya melalui kegiatan ini kita sengaja mengundang Pimpinan, Sekretaris dan Kasubag OPD agar mereka mengetahui bahwa untuk disiplin merupakan tanggungjawab atasannya langsung,” ujarnya usai pembukaan kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Timika, Kamis (15/6/2023).

Dalam kegiatan ini juga sekaligus diperkenalkan aplikasi I’DIS (Integrate Discipline), yang mana aplikasi ini sangat membantu setiap OPD. Karena dengan aplikasi ini, maka tidak ada nilai yang subyektif bagi pengaduan terhadap setiap ASN.

“Melalui aplikasi I’DIS ini atasan bisa mengadu terkait pegawainya ataupun pegawai mengadu tentang atasannya. Penyelesaian atas pengaduan itu pun sangat-sangat jelas sampai pengambilan hukum disiplinnya, baik hukuman yang sedang ataupun yang berat,” tuturnya.

Sejauh ini ada tim penegakan disiplin yang dibentuk Pemkab Mimika, tapi belum optimal terutama terkait teknis yang harus dijadikan dasarnya. Seperti misalnya, harusnya yang melakukan pemanggilan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ialah atasannya langsung, bukan tim yang dibentuk.

Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Pusat Sri Rejeki,S.H,M.M, Kepala Puslatbang KMP LAN RI Andi Taufiq, dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN Pusat Ruri Citra Diani.

“Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pemateri dari Manajemen Disiplin Pegawaian dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian ASN BKN Pusat. Setidaknya kehadiran mereka memberikan peringatan kepada kita sebagai ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono, saat mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja, adalah dengan pengembangan kompetensi para pejabat agar memenuhi standar dan profesional.

Sosialisasi Manajemen Disiplin PNS dengan I’DIS ini berdasarkan PP nomor 17 2020 tentang manajemen PNS. Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai terkait prinsip tata kelola yang baik dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, menghasilkan para pemimpin yang berkompetensi dalam kepemimpinan, dan manajemen kinerja yang terukur.

“Semoga kegiatan ini bisa menjadi ajang untuk meningkatkan prestasi, baik sikap maupun perilaku, moral, dedikasi dan loyalitas dalam tugas organisasi maupun menjaga repotasi diri dan instansinya,” ujarnya.

Hendritte juga berharap agar kegiatan ini tetap berlanjut dan melibatkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Mimika agar mengetahui tugas pokok dan fungsinya.

Pantauan salampapua.com, usai mendapatkan materi, ratusan ASN langsung mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan di ruang laboratorium komputer SMP Negeri 2 Mimika di Jalan Yos Sudarso.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy