SALAM PAPUA (TIMIKA) – OTM (14) dan MFM (20) yang
merupakan kakak-adik kandung dirudapaksa oleh dua orang pria setelah dicekoki
minuman keras (Miras).
Peristiwa tersebut bermula saat kakak-adik ini mengunjungi
kediaman salah satu pelaku berinisial MM (30) di jalan Banyuwangi, SP3,
Kelurahan Karang Senang Timika, untuk menemui sahabat mereka berinisal D. Namun
keduanya tidak bertemu D tapi langsung disambut tersangka berinisial MM yang
saat itu sementara bersama satu tersangka lainnya berinisial NR (22).
Saat hendak pamit, keduanya ditahan pelaku MM dan dipaksa
untuk menikmati Miras bersama. Kakak beradik ini sempat menolak ajakan MM, namun
lantaran terus dipaksa keduanya akhirnya duduk bersama dan dicekoki kedua
pelaku.
Setelah memastikan kedua korban telah mabuk, pelaku
berinisal MM langsung merayu korban OTM dan memaksa serta mengancam akan ditikam
dengan pisau supaya korban mau melayani nafsu bejadnya hingga tiga kali. Seolah
tidak mau ketinggalan, satu pelaku lain berinisal NR langsung menawarkan korban
berinisal MFM untuk diantar kembali ke rumahnya. Sebelum diantar ke rumahnya,
korban pun dipaksa untuk singgah ke kontrakan NR yang juga terletak di Jalur
Banyuwangi, SP3 dan langsung melancarkan aksinya.
“Dua korban ini merupakan kakak-adik kandung. Kejadiannya di
hari yang sama di tempat berbeda di Jalur Banyuwangi, SP3. Korban pertama usia
14 tahun itu mengaku dicabuli sebanyak tiga kali oleh pelaku MM, sedangkan
salah satu korban merupakan kakaknya mengaku satu kali dicabuli pelaku NR. Itu
terjadi sore hari saat kakak-adik ini mau menemui temannya berinisal D,,” ungkap
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga,S.I.K,S.H, Kamis (27/7/2023).
AKP Julkifli mengungkapkan bahwa kedua pelaku saat ini telah
menjadi tersangka dan diamankan di Rutan Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile
32, Distrik Kuala Kencana.
Untuk pelaku MM dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang
perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. Sedangkan pelaku
NR dikenai pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara.
“Kita terus dalami apakah ini murni pemerkosaan atau unsur
suka sama suka untuk melengkapi berkas guna penanganan selanjutnya. Kita sudah
lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan bapak kandung kedua
korban, istri tersangka MM dan teman kedua korban berinisial D,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy