SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan
barang bukti berupa ratusan gram
narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan dari dua orang tersangka
berinisial F alias Faisal dan IO alias Ivander.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui Wakapolres Kompol
Hermanto menyampaikan bahwa ratusan barang haram ini diamankan bersama dua
tersangka, yang mana dari tangan tersangka Ivander diamankan 82,83 gram ganja,
sedangkan dari tersangka Faisal berupa sabu seberat 45,95 gram. Faisal
ditangkap di Kilometer 7 tanggal 6 Juni 2023 dan Ivander ditangkap di depan
salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo tanggal 1 Juli
2023.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat
(2) Undang-undang nomor 32 tentang narkotika dengan ancaman minimal selama 6
tahun dan maksimal selama 20 tahun,” ungkap Kompol Hermanto saat menggelar
pemusnahan di halaman mabes Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kamis
(20/7/2023).
Diungkapkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini
berdasarkan informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan kepolisian.
Faisal dan Ivander merupakan pemain baru dan bersifat sebagai perantara yang
datang dari Jayapura untuk menjual ke pelanggan-pelanggan yang ada di Timika
dengan pola transaksi dengan sistem tempel.
“Berdasarkan hasil pengembangan, diduga kuat dua tersangka
tidak berperan sendiri dalam melancarkan aksinya. Itu yang akan terus
diselidiki,” ungkapnya.
Tersangka atas nama Ivander merupakan anak di bawah umur, sehingga
untuk proses hukumnya akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
Ke depannya Polisi juga akan menjalin koordinasi dengan
semua jasa pengiriman barang agar memperketat pengawasan setiap paket yang
dikirim. Sejauh ini jasa pengiriman sering dikelabui dengan berbagai modus
pengemasan yang dilakukan oleh para pelaku, seperti dikemas dalam pket buah-buahan,
sayur mayur dan yang lainnya.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi
Sudirman Arif mengatakan bahwa setiap calon pemakai tidak berhubungan langsung
dengan para pengedar, tapi memanfaatkan perantara sehingga identitasnya cukup
sulit diketahui.
“Permainan mereka sangat rapi. Antara penjual dan pembeli
itu tidak saling kenal,” kata Iptu Andi.
Disampaikan juga bahwa dari sekian gram sabu dan ganja yang
dimusnahkan akan disisihkan seberat 0,2 gram sebagai sampel uji laboratorium di
Polda Papua.
Pantauan salampapua.com, pemusnahan ratusan gram sabu dan
ganja dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas (mendidih) dan dibakar.
Dua tersangka pengedar barang haram ini juga dihadirkan mendampingi tamu
undangan dari Kejari, Pengadilan Negeri dan BNNK Mimika.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy