SALAM PAPUA (TIMIKA) – DPRD Mimika meminta Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika terbuka dalam melaksanakan Proyek
Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk legalisasi aset tanah atau proses
administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga
penerbitan sertifikat tanah.
“Prona ini merupakan program nasional sehingga harus
disosialisasikan secara baik kepada masyarakat dengan prioritas yang ada tanpa
adanya kepentingan tertentu. Jangan lakukan Prona secara diam-diam. Maksudnya
apa laksanakan Prona secara diam-diam?,” tegas Anggota DPRD Mimika, Drs.
Leonardus Kocu, Kamis (24/8/2023).
Leonardus mengatakan bahwa banyak masyarakat di Mimika yang sama
sekali tidak paham terkait tujuan Prona. Adapun yang lainnya menginginkan agar
tanah-tanahnya didaftarkan dan diterbitkan sertifikat, tapi selalu mendapat
kesulitan meskipun telah melapor ke BPN. Masyarakat juga kerap mengadu bahwa
Prona terkesan dilakukan bagi masyarakat tertentu.
Diharapkan juga agar Prona juga mengutamakan
masyarakat-masyarakat dengan kategori ekonomi rendah ataupun kelompok tidak
mampu. Sebab Prona merupakan program nasional bagi masyarakat yang tidak mampu
membiayai kepengurusan sertifikasi aset tanahnya.
“Banyak masyarakat yang mengeluh kalau Prona itu hanya untuk
orang-orang tertentu saja,” tuturnya.
BPN dan Pemkab Mimika juga diminta untuk memastikan status
tanah-tanah di mimika yang saat ini belum
jelas seperti di wilayah Koperapoka, Poumako, dan Sempan. Hal ini
dilakukan agar tidak menimbulkan masalah secara berkepanjangan.
“Jangan sampai BPN sendiri yang buat masalah dengan
menerbitkan sertifikat di atas sertifikat. Harus bisa dan gencar berkoordinasi dengan
Pemkab,” harapnya.
Hingga berita ini terbit, Kepala BPN Timika belum dapat
dikonfirmasi dan sedang bertugas di luar kota Timika.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy