SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dispol PP Kabupaten
Mimika, Ronny Maryen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban baliho
dan spanduk yang dipasang di pinggir jalan seputar kota Timika.
Menurut Ronny, pemasangan Baliho akan marak pada saat
memasuki hari-hari besar, seperti pada saat Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya
Natal, termasuk saat ini memasuki tahun politik.
“Kadang kalau masanya sudah habis, (balihonya) dibiarkan
saja begitu, padahal kita sudah peringatkan kalau sudah selesai Hari Raya ya dicabut
tapi tidak pernah mau dibongkar sendiri, jadinya kami Satpol PP yang turun tangan,”
ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Jumat (4/8/2023).
Dia mengungkapkan, terkait pemasangan baliho atau papan
reklame di Kota Timika, ada beberapa titik lokasi yang ditetapkan oleh Dinas
terkait untuk penarikan Pajak Reklame, namun harus memiliki izin.
Dia menegaskan, karena akan memasuki kegiatan HUT RI ke-78 maka
dalam waktu dekat ini Dispol PP akan menertibkan semua spanduk atau baliho,
meski memberikan kontribusi bagi daerah, tapi pemasangan spanduk tetap harus berdasarkan
aturan.
“Memang ada titik yang mana kalau ada warga ingin memasang
spanduk apa saja di wilayah tersebut, contohnya Timika Indah, mereka harus
lapor ke Dinas Perizinan, jadi memang tidak asal pasang, hanya saja itu ada
batas waktunya, nah ini yang selalu menjadi masalah,” ungkapnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy