SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dispol PP Kabupaten Mimika, Ronny Maryen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dipasang di pinggir jalan seputar kota Timika.

Menurut Ronny, pemasangan Baliho akan marak pada saat memasuki hari-hari besar, seperti pada saat Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Natal, termasuk saat ini memasuki tahun politik.

“Kadang kalau masanya sudah habis, (balihonya) dibiarkan saja begitu, padahal kita sudah peringatkan kalau sudah selesai Hari Raya ya dicabut tapi tidak pernah mau dibongkar sendiri, jadinya kami Satpol PP yang turun tangan,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Jumat (4/8/2023).

Dia mengungkapkan, terkait pemasangan baliho atau papan reklame di Kota Timika, ada beberapa titik lokasi yang ditetapkan oleh Dinas terkait untuk penarikan Pajak Reklame, namun harus memiliki izin.

Dia menegaskan, karena akan memasuki kegiatan HUT RI ke-78 maka dalam waktu dekat ini Dispol PP akan menertibkan semua spanduk atau baliho, meski memberikan kontribusi bagi daerah, tapi pemasangan spanduk tetap harus berdasarkan aturan.

“Memang ada titik yang mana kalau ada warga ingin memasang spanduk apa saja di wilayah tersebut, contohnya Timika Indah, mereka harus lapor ke Dinas Perizinan, jadi memang tidak asal pasang, hanya saja itu ada batas waktunya, nah ini yang selalu menjadi masalah,” ungkapnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy