SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polisi berhasil mengamankan dan menjebloskan ke sel tahanan Polres Mimika di Mile 32 seorang pengasuh asrama berinisial ST alias Sarman (23) yang diduga menyodomi salah satu anak asuhnya yang masih kelas V SD di asrama salah satu sekolah di jalan Poros Mapurjaya, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga dalam rilisnya yang diterima salampapua.com, Jumat (15/9/2023), menjelaskan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatanya bahwa ia mencabuli korban pada malam hari saat istrinya telah tidur.

“Anggota kami sudah masukan tersangka ke sel tahanan Polres. Korban merupakan anak SD yang ikut kegiatan Pondok sejak Juni 2022 sampai April 2023. Saat istri tersangka sedang tidur pada malam hari, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium bibir, menyuruh korban mengisap kemaluan, dan memasukan kemaluan tersangka ke dubur korban sampai klimaks,” jelas AKP Julkifli, Jumat (15/9/2023).

Dampak perbuatan tersangka, korban kemudian mencoba mempraktikan hal yang sama kepada kakak kandungnya yang akhirnya ditampar kakak kandungnya dan kemudian diinterogasi. Korban pun mengaku telah mengalami hal yang sama oleh pengasuhnya selama berada di pondok.

AKP Julkifli mengungkapkan, tersangka terancam hukuman atas tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dalam pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dijemput anggota Reskrim Polres Mimika tanggal 14 September 2023 usai menerima laporan keluarga korban. Perbuatan tersangka terungkap setelah Kakak kandung korban menginterogasi adiknya (korban) karena adiknya mencoba melakukan hal tidak senonoh kepadanya seperti yang tersangka lakukan kepada korban.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy