SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polisi berhasil mengamankan
dan menjebloskan ke sel tahanan Polres Mimika di Mile 32 seorang pengasuh
asrama berinisial ST alias Sarman (23) yang diduga menyodomi salah satu anak
asuhnya yang masih kelas V SD di asrama salah satu sekolah di jalan Poros
Mapurjaya, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga dalam
rilisnya yang diterima salampapua.com, Jumat (15/9/2023), menjelaskan saat
diinterogasi tersangka mengakui perbuatanya bahwa ia mencabuli korban pada
malam hari saat istrinya telah tidur.
“Anggota kami sudah masukan tersangka ke sel tahanan Polres.
Korban merupakan anak SD yang ikut kegiatan Pondok sejak Juni 2022 sampai April
2023. Saat istri tersangka sedang tidur pada malam hari, tersangka mengajak
korban ke rumah tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium
bibir, menyuruh korban mengisap kemaluan, dan memasukan kemaluan tersangka ke dubur
korban sampai klimaks,” jelas AKP Julkifli, Jumat (15/9/2023).
Dampak perbuatan tersangka, korban kemudian mencoba mempraktikan
hal yang sama kepada kakak kandungnya yang akhirnya ditampar kakak kandungnya
dan kemudian diinterogasi. Korban pun mengaku telah mengalami hal yang sama
oleh pengasuhnya selama berada di pondok.
AKP Julkifli mengungkapkan, tersangka terancam hukuman atas
tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dalam pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal
76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dijemput anggota Reskrim
Polres Mimika tanggal 14 September 2023 usai menerima laporan keluarga korban. Perbuatan
tersangka terungkap setelah Kakak kandung korban menginterogasi adiknya
(korban) karena adiknya mencoba melakukan hal tidak senonoh kepadanya seperti
yang tersangka lakukan kepada korban.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy