SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Undang-Undang Pelayanan Publik Tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) kepada pelaku usaha di Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/11/2023).

Sekretaris Dinas PMPTSP Betriks Pademme usai membuka kegiatan mewakili Bupati Mimika mengatakan bahwa manfaat perizinan berbasis resiko mempunyai tiga syarat dasar, yakni izin lokasi, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung berusaha.

“Pelaku usaha membutuhkan perizinan yang menunjang kegiatan usahanya. Perizinan ini disebut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU),” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.

“Untuk memperoleh PB-UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Jadi perlu kita lakukan sosialisasi ini, terkadang pelaku usaha kurang begitu paham,” ungkapnya.

Sementara perwakilan dari Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting diikuti pelaku usaha, untuk membuka pengetahuan semua pelaku usaha sehingga bisnis yang dijalankan bisa mendapatkan legalitas nama dan karyanya secara terpusat.

“Semua perizinan ini dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha. Jadi kita sosialisasi dan berikan pemahaman yang mudah dipahami, semisalnya Pemerintah Pusat mau mendata seluruh pelaku usaha, nah dari data perizinan inilah Kementerian mengambil datanya,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy