SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi
Undang-Undang Pelayanan Publik Tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (PB-UMKU) kepada pelaku usaha di Mimika, yang dilaksanakan di
Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/11/2023).
Sekretaris Dinas PMPTSP Betriks Pademme usai membuka kegiatan
mewakili Bupati Mimika mengatakan bahwa manfaat perizinan berbasis resiko
mempunyai tiga syarat dasar, yakni izin lokasi, persetujuan lingkungan dan persetujuan
bangunan gedung berusaha.
“Pelaku usaha membutuhkan perizinan yang menunjang kegiatan
usahanya. Perizinan ini disebut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha (PB-UMKU),” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk jenis PB-UMKU sangat bervariasi,
antara lain dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan,
registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat
keterangan.
“Untuk memperoleh PB-UMKU, pelaku usaha mengajukan
permohonan dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI
kegiatan utama sebagai acuan permohonan melalui Sistem Online Single Submission
(OSS). Jadi perlu kita lakukan sosialisasi ini, terkadang pelaku usaha kurang
begitu paham,” ungkapnya.
Sementara perwakilan dari Direktorat Sistem Perizinan
Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno yang turut hadir pada
kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting diikuti
pelaku usaha, untuk membuka pengetahuan semua pelaku usaha sehingga bisnis yang
dijalankan bisa mendapatkan legalitas nama dan karyanya secara terpusat.
“Semua perizinan ini dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha.
Jadi kita sosialisasi dan berikan pemahaman yang mudah dipahami, semisalnya
Pemerintah Pusat mau mendata seluruh pelaku usaha, nah dari data perizinan
inilah Kementerian mengambil datanya,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy