SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Terkait lahan Bandara Perintis
Kapiraya di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, pemilik lahan Lapter membantah adanya hibah dari masyarakat kepada
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Salah satu pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis
Kapiraya di Tuapa, Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Yeremias Imbiri
Iri membantah adanya hibah lahan bandara kepada Pemkab Mimika, dimana jelas
tertuang pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 36, adanya pemberian ganti kerugian
dapat diberikan dalam bentuk: uang, tanah pengganti, permukiman kembali,
kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Atau yang diatur di Pasal 41 Ayat (2) ada saat
pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib: a.
melakukan pelepasan hak; dan, b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan
objek Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga.
“Semua pelepasan dan bukti pelepasan tidak
pernah dilakukan, kalau memang sudah ada berikan kami buktinya. Jelas
pernyataan Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan itu tidak benar, kami
membantah hal tersebut,” ujarnya saat menghubungi salampapua.com, Kamis (2/5/2024).
Ia menjelaskan, terkait semua permasalahan
yang terjadi saat ini, pemilik tanah Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya di
Desa Wakia, akan menuntut beberapa hal kepada Pemkab Mimika yaitu:
- Pemkab Mimika segera ganti rugi atas tanah Hak
Ulayat Marga Iri, yang selama ini digunakan sebagai Bandara Perintis Kapiraya.
- Nama Bandara Perintis Kapiraya harus diganti
dengan nama Leluhur dari Tete Moyang yaitu, Bandara Perintis "Weatoa"
di Tuapa, Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah, bukan Bandara Kapiraya sebab lokasi tanah berada dalam wilayah
administrasi kampung Wakia bukan kampung
Kapiraya.
- Mengklarifikasi mengapa Pemkab Mimika
mengizinkan penerbangan dari Kabupaten Deiyai, Paniai masuk di bandara ini,
sementara Pemkab Mimika belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut, apakah
penerbangan tersebut ada perjanjian kerjasama.
- Jika dalam waktu satu minggu tidak ada respon
dari Pemkab Mimika terkait maka pemilik hak ulayat yaitu Marga Iri, akan
langsung menutup aktivitas bandara perintis tersebut.
- Untuk saat ini keluarga pemilik hak ulayat
telah menempati fasilitas perumahan Dinas yg ada di Bandara Kapiraya, aksi ini
akan dilakukan sampai adanya kejelasan ganti rugi tanah bandara baru, setelah
adanya kejelasan maka fasilitas perumahan dinas akan dikembalikan.
“Untuk penerbangan itu ada 2 kali seminggu
namun itu bukan dari Mimika melainkan dari Wagethe Kabupaten Deiyai-Kapiraya.
Dan sejak 27 Desember sampai dengan hari ini penerbangan dari Timika ke bandara
Kapiraya tidak ada, karena dari penjelasan lisan salah satu staf Subdin
Perhubungan Udara, Dishub Mimika ke saya, bahwa kontrak lanjutan bersama
maskapai Susi Air belum ada,“ jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya tuntutan yang
diberikan pemilik Hak Ulayat Pemkab Mimika, dapat memperhatikan kasus yang
dihadapi saat ini.
Penulis: Evita
Editor: Sampe S