SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani
undang-undang (UU) RI nomor 3 tahun 2024 lalu tentang perubahan kedua atas undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024 lalu, yang mana di
dalam UU Desa yang baru ini terdapat 26 Pasal yang mengalami perubahan dan
penambahan.
Adapun beberapa peraturan terkait Kepala Desa
dalam UU Desa versi terbaru tersebut yang menarik adalah:
Dalam Pasal 26 ayat 3c, sebelumnya disebutkan
Kepala Desa mendapat hanya jaminan kesehatan, tapi untuk peraturan baru saat
ini ditambahkan mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 26 ayat 3 di UU terbaru juga terdapat
penambahan 1 poin yang menyebutkan bahwa Kepala Desa mendapat tunjangan purnatugas
(pensiun) 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terkait besaran rupiah untuk tunjangan
pensiun Kepala Desa ini masih menunggu Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 33 tentang syarat menjadi Calon
Kepala Desa, sebelumnya disebutkan bahwa Calon Kepala Desa terdaftar sebagai
penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum
pendaftaran, tapi di UU Desa terbaru bagian ini dihilangkan. Ini berarti, semua
orang yang merupakan warga negara Indonesia, walaupun tidak berdomisili di Desa
setempat, dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di Desa tersebut.
Dalam Pasal 39 ayat 1, sebelumnya disebutkan
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,
tapi untuk peraturan baru saat ini disebutkan Kepala Desa memegang jabatan
selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Namun di Pasal 39 ayat 2, yang sebelumnya
disebutkan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan, tapi
di peraturan baru saat ini disebutkan Kepala Desa menjabat paling banyak 2 kali
masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Penulis/Editor: Jimmy