SALAM PAPUA (TIMIKA) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani undang-undang (UU) RI nomor 3 tahun 2024 lalu tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024 lalu, yang mana di dalam UU Desa yang baru ini terdapat 26 Pasal yang mengalami perubahan dan penambahan.

Adapun beberapa peraturan terkait Kepala Desa dalam UU Desa versi terbaru tersebut yang menarik adalah:

Dalam Pasal 26 ayat 3c, sebelumnya disebutkan Kepala Desa mendapat hanya jaminan kesehatan, tapi untuk peraturan baru saat ini ditambahkan mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 26 ayat 3 di UU terbaru juga terdapat penambahan 1 poin yang menyebutkan bahwa Kepala Desa mendapat tunjangan purnatugas (pensiun) 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terkait besaran rupiah untuk tunjangan pensiun Kepala Desa ini masih menunggu Peraturan Pemerintah.

Dalam Pasal 33 tentang syarat menjadi Calon Kepala Desa, sebelumnya disebutkan bahwa Calon Kepala Desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran, tapi di UU Desa terbaru bagian ini dihilangkan. Ini berarti, semua orang yang merupakan warga negara Indonesia, walaupun tidak berdomisili di Desa setempat, dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di Desa tersebut.

Dalam Pasal 39 ayat 1, sebelumnya disebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, tapi untuk peraturan baru saat ini disebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun di Pasal 39 ayat 2, yang sebelumnya disebutkan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan, tapi di peraturan baru saat ini disebutkan Kepala Desa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Penulis/Editor: Jimmy