SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten  Mimika akan membangun kembali kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, Dantje Nere, dimana pihaknya memproyeksikan pembangunan kantor pada tahun 2024. Karena itu ia berharap APBD Mimika 2024 yang beberapa waktu lalu dibahas Bupati Mimika di Jakarta dapat diterima DPRD sehingga dapat mewujudkan pembangunan kantor Dinas tersebut.

"Kita harapkan APBD itu bisa diterima DPRD untuk mewujudkan pembangunan kantor baru," ungkap Dantje, Senin (13/11/2023).

Pembangunan kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta layanannya, menurut dia bermaksud untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Mimika. Syarat-syarat fisik pembangunan kantor perpustakaan itu harus berada di tengah ibu kota, yang artinya berada di Distrik Mimika Baru.

Jangkauan layanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sangat luas dan juga berhubungan dengan daerah-daerah terluar Mimika, baik di pegunungan maupun di Pesisir. Sebab Tupoksi Perpustakaan dan Arsip berkaitan dengan pengetahuan sehingga hampir sama dengan dinas pendidikan dan kebudayaan, yaitu bertanggungjawab kepada masyarakat melalui dunia pendidikan.

"Perpustakaan itu merupakan sumber ilmu pengetahuan, karena tanpa buku orang tidak akan bisa belajar. Berarti tanggungjawab kita sangat berat untuk daerah ini dari sisi ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia," katanya.

Pembangunan kembali berpatokan pada visi dan misi Bupati yang mana salah satunya ialah "mewujudkan pelayanan publik dari sektor perpustakaan dengan menghadirkan fasilitas yang baru". Perpustakaan bukan hanya bermanfaat bagi kelompok pelajar dan mahasiswa, tapi  bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pembangunan yang kita lakukan  tetap berpedoman pada visi dan misi Bupati dan berpatokan dengan apa yang ditunjukkan oleh Pemerintah pusat. Jadi tugas kita tidak keluar dari rel visi dan misi dan aturan pemerintah. Kita melanjutkan apa yang sudah dijalankan oleh pejabat lama," ujarnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy