SALAM PAPUA (TIMIKA) – Awal tahun 2024, Pejabat Karantina Papua Tengah
wilayah kerja (wilker) Pelabuhan Amamapare telah melakukan tindakan penolakan
terhadap enam box benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penolakan itu
dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas karantina saat melakukan
pengawasan dan pemeriksaan pemasukan media pembawa berupa buah dan sayuran di
Warehouse milik PT.MPP.
“Pada saat pemeriksaan ditemukan 2 box benih tomat, 1 box
benih bawang merah, 1 box benih mentimun, 1 box benih seledri, dan 1 box benih
bayam yang tidak disertai sertifikat karantina”, ungkap Petugas Karantina,
Louissa Petronela Wacano melalui rilis Nomor : 01/KP-Timika/01/2024.
Penahanan dan penolakan itu dilakukan karena melanggar
ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 yang menegaskan bahwa
setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu
area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) wajib
melampirkan sertifikat.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Karantina Pertanian Timika,
Ferdi menegaskan kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika di semua
wilayah kerja untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun
2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakan patuh
karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Penulis/Editor : Acik