SALAM PAPUA (TIMIKA) – Awal  tahun 2024, Pejabat Karantina Papua Tengah wilayah kerja (wilker) Pelabuhan Amamapare telah melakukan tindakan penolakan terhadap enam box benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penolakan  itu dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas karantina saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemasukan media pembawa berupa buah dan sayuran di Warehouse milik PT.MPP.

“Pada saat pemeriksaan ditemukan 2 box benih tomat, 1 box benih bawang merah, 1 box benih mentimun, 1 box benih seledri, dan 1 box benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina”, ungkap Petugas Karantina, Louissa Petronela Wacano  melalui  rilis Nomor : 01/KP-Timika/01/2024.

Penahanan dan penolakan itu dilakukan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) wajib melampirkan sertifikat.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi menegaskan kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika di semua wilayah kerja untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Penulis/Editor : Acik