SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemkab Mimika melalui Pj Sekda
Dominggus Robert H Mayaut menyampaikan alasan belum diterimanya dividen
divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna III
Masa Sidang I Dalam Rangka Mendengarkan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum
Fraksi-Fraksi DPRD Mimika untuk RAPBD Mimika Tahun 2024, Rabu (17/1/2024).
Menjawab pandangan Fraksi Golkar terkait pembagian divestasi saham PTFI, Pj Sekda
Dominggus Robert H Mayaut menjelaskan kronologisnya bahwa tanggal 26 Maret 2018
ditetapkan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang PT Papua Divestasi Mandiri dengan
komposisi sahamnya sesuai pasal 15 Perda nomor 7 tahun 2018 tidak sesuai dengan
isi perjanjian yang ditandatangani tanggal 12 Januari 2018.
Kemudian Pemkab Mimika keberatan sehingga dua tahun kemudian
Perda nomor 7 tahun 2018 diubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2020 yang
ditetapkan tanggal 8 Juli 2020, yang mana dalam pasal 15 Perda nomor 1 tahun
2020 telah mengubah posisi saham menjadi 30% untuk Provinsi Papua dan 70% untuk
Kabupaten Mimika. Komposisi saham itu telah sesuai dengan perjanjian yang
ditandatangani tanggal 12 Januari 2018. Selanjutnya, 10 Maret 2023 telah
diterbitkan akta notaris terkait pendirian PT Papua Divestasi Mandiri di
hadapan Notaris Sisilia di Jayapura.
“Sampai saat ini belum ada dividen yang diterima oleh
Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dari divestasi saham PTFI,” ungkap Robert
dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, belasan
anggota DPRD, perwakilan pimpinan Forkopimda serta pimpinan OPD Pemkab Mimika.
Mengingat belum diterimanya dividen dimaksud, maka upaya
yang telah dilakukan Provinsi Papua dan Pemkab Mimika serta pengurus PT Papua
Divestasi Mandiri adalah meminta kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM
Bahlil Lahadalia untuk mempercepat penerimaan dividen dari divestasi PTFI.
Dijelaskan, 19 Juni 2023 telah dilakukan pertemuan bersama
Menteri Investasi, dan Pemkab Mimika telah meminta agar Direktur PT Inalum/MIND
ID dapat menjelaskan legal standing peralihan dari PT Inalum ke MIND ID, namun
tidak ada jawabannya hingga saat ini.
"Waktu itu Direktur MIND ID meminta waktu dua minggu
untuk menjawab, tetapi kemudian hingga lewat dari dua minggu tidak ada jawabannya," ungkap Robert.
Kemudian, 28 Agustus 2023 Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan
pengurus PT Papua Divestasi Mandiri melakukan rapat bersama MIND ID, yang mana
pada rapat tersebut MIND ID meminta pertukaran dokumen, tetapi tidak
menjadwalkan waktu pembahasan pembentukan PT khusus oleh PT Inalum (MIND ID)
dengan PT Papua Divestasi Mandiri dan perjanjian lainnya. Hingga 17 Januari
2024, belum ada pembicaraan lanjutan tentang divestasi saham bersama PT Inalum/MIND
ID.
"Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan umum
fraksi Demokrat," tutup Robert.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy