SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemkab Mimika melalui Pj Sekda Dominggus Robert H Mayaut menyampaikan alasan belum diterimanya dividen divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I Dalam Rangka Mendengarkan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mimika untuk RAPBD Mimika Tahun 2024, Rabu (17/1/2024).

Menjawab pandangan Fraksi Golkar terkait  pembagian divestasi saham PTFI, Pj Sekda Dominggus Robert H Mayaut menjelaskan kronologisnya bahwa tanggal 26 Maret 2018 ditetapkan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang PT Papua Divestasi Mandiri dengan komposisi sahamnya sesuai pasal 15 Perda nomor 7 tahun 2018 tidak sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani tanggal 12 Januari 2018.

Kemudian Pemkab Mimika keberatan sehingga dua tahun kemudian Perda nomor 7 tahun 2018 diubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 8 Juli 2020, yang mana dalam pasal 15 Perda nomor 1 tahun 2020 telah mengubah posisi saham menjadi 30% untuk Provinsi Papua dan 70% untuk Kabupaten Mimika. Komposisi saham itu telah sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 12 Januari 2018. Selanjutnya, 10 Maret 2023 telah diterbitkan akta notaris terkait pendirian PT Papua Divestasi Mandiri di hadapan Notaris Sisilia di Jayapura.

“Sampai saat ini belum ada dividen yang diterima oleh Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dari divestasi saham PTFI,” ungkap Robert dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, belasan anggota DPRD, perwakilan pimpinan Forkopimda serta pimpinan OPD Pemkab Mimika.

Mengingat belum diterimanya dividen dimaksud, maka upaya yang telah dilakukan Provinsi Papua dan Pemkab Mimika serta pengurus PT Papua Divestasi Mandiri adalah meminta kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mempercepat penerimaan dividen dari divestasi PTFI.

Dijelaskan, 19 Juni 2023 telah dilakukan pertemuan bersama Menteri Investasi, dan Pemkab Mimika telah meminta agar Direktur PT Inalum/MIND ID dapat menjelaskan legal standing peralihan dari PT Inalum ke MIND ID, namun tidak ada jawabannya hingga saat ini.

"Waktu itu Direktur MIND ID meminta waktu dua minggu untuk menjawab, tetapi kemudian hingga lewat dari dua minggu  tidak ada jawabannya," ungkap Robert.

Kemudian, 28 Agustus 2023 Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan pengurus PT Papua Divestasi Mandiri melakukan rapat bersama MIND ID, yang mana pada rapat tersebut MIND ID meminta pertukaran dokumen, tetapi tidak menjadwalkan waktu pembahasan pembentukan PT khusus oleh PT Inalum (MIND ID) dengan PT Papua Divestasi Mandiri dan perjanjian lainnya. Hingga 17 Januari 2024, belum ada pembicaraan lanjutan tentang divestasi saham bersama PT Inalum/MIND ID.

"Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Demokrat," tutup Robert.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy