SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menaikkan biaya retribusi parkir di Pasar Sentral Timika, yang semula Rp 1000 menjadi Rp 2000.

"Bukan hanya retribusi parkir Pasar Sentral saja yang naik, karena memang rata-rata saat ini retribusi parkiran tidak ada lagi yang Rp 1000, semuanya Rp 2000," ungkap Kadisperindag Mimika, Petrus Pali Amba saat ditemui salampapua.com di halaman kantor Puspem Mimika, Senin (19/2/2024).

Kenaikan biaya parkir Rp 2000 diakui Petrus menjadi keberatan bagi masyarakat, karena sering keluar masuk pasar tersebut sehingga secara pasti harus membayar berulang-ulang. Namun jauh lebih ringan, jika masyarakat memakai sistem berlangganan dan dibayar setiap bulan sebesar yaitu Rp 50.000.

"Sebetulnya yang paling ringan itu masyarakat membayar retribusi parkirnya berlangganan sekalian untuk satu bulan yaitu Rp 50.000. Jadi karena setiap hari masuk dan bayarnya Rp 2000, makanya merasa itu memberatkan. Kalau perbulan itu Rp 50.000 berarti dihitung-hitung sekali parkir tidak sampai Rp 2000," jelasnya.

Disampaikan juga bahwa tahun ini, target penerimaan khusus retribusi parkir di Pasar Sentral mencapai Rp 1.300.000.000.

"Target retribusi parkir di pasar sentral untuk tahun ini sebesar Rp 1,3 Miliar," ujarnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy