SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan cabang
Mimika melakukan perpanjangan kerjasama melalui penandatanganan perjanjian kerjasama
(PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
Tengah, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Horison Ultima Timika, Jumat
(16/2/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudianto Panjaitan
menjelaskan, tujuan dari PKS ini adalah supaya BPJS Ketenagakerjaan Mimika
dapat meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan terkait ketidakpatuhan
setiap orang atau suatu perusahaan pemberi kerja dan pekerja selain
penyelenggara negara dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Jadi ini membuat perusahaan yang ada di Mimika dan Papua
Tengah mereka harus sadar bahwa setiap yang bekerja di perusahaan harus
mendapatkan jaminan kerja,“ ujarnya.
Menurutnya tindakan yang akan dilakukan Kejaksaan yaitu
memberikan pemahaman kepada setiap perusahaan, mengingatkan akan tunggakan dari
perusahaan, dan memberikan edukasi terkait pentingnya keikutsertaan seseorang pekerja
sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan.
“Tahun 2023 kerjasama ini berhasil dimana perusahaan yang
menunggak akhirnya mereka tertib membayar, sekitar 75 persen perusahaan yang menunggak
telah membayarkan kewajibannya. Namun memang hingga saat ini masih ada yang
menunggak dan masih dalam proses pemanggilan kembali. Saat panggilan terakhir
tidak diindahkan maka kita masuk dalam tingkatan gugatan sederhana, namun
edukasi tetap kita jalankan,” tegasnya.
Sementara itu dia mengungkapkan, untuk tahun 2023, di Nabire
ada 19 perusahaan dan di Timika ada 27 perusahaan yang menunggak, namun dari
semua perusahaan hanya 2 perusahaan di Timika yang tidak memenuhi panggilan
untuk melanjutkan kewajibannya dan 2 perusahaan ini tidak ditemukan pemilik
perusahaannya.
“Nah selain 2 perusahaan di Timika itu semuanya telah
membayar sekaligus tunggakannya, ada juga yang berkomitmen menyicil tunggakannya,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy