SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan cabang Mimika melakukan perpanjangan kerjasama melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (16/2/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudianto Panjaitan menjelaskan, tujuan dari PKS ini adalah supaya BPJS Ketenagakerjaan Mimika dapat meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan terkait ketidakpatuhan setiap orang atau suatu perusahaan pemberi kerja dan pekerja selain penyelenggara negara dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi ini membuat perusahaan yang ada di Mimika dan Papua Tengah mereka harus sadar bahwa setiap yang bekerja di perusahaan harus mendapatkan jaminan kerja,“ ujarnya.

Menurutnya tindakan yang akan dilakukan Kejaksaan yaitu memberikan pemahaman kepada setiap perusahaan, mengingatkan akan tunggakan dari perusahaan, dan memberikan edukasi terkait pentingnya keikutsertaan seseorang pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan.

“Tahun 2023 kerjasama ini berhasil dimana perusahaan yang menunggak akhirnya mereka tertib membayar, sekitar 75 persen perusahaan yang menunggak telah membayarkan kewajibannya. Namun memang hingga saat ini masih ada yang menunggak dan masih dalam proses pemanggilan kembali. Saat panggilan terakhir tidak diindahkan maka kita masuk dalam tingkatan gugatan sederhana, namun edukasi tetap kita jalankan,” tegasnya.

Sementara itu dia mengungkapkan, untuk tahun 2023, di Nabire ada 19 perusahaan dan di Timika ada 27 perusahaan yang menunggak, namun dari semua perusahaan hanya 2 perusahaan di Timika yang tidak memenuhi panggilan untuk melanjutkan kewajibannya dan 2 perusahaan ini tidak ditemukan pemilik perusahaannya.

“Nah selain 2 perusahaan di Timika itu semuanya telah membayar sekaligus tunggakannya, ada juga yang berkomitmen menyicil tunggakannya,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy